Saya ingin menanyakan mengenai jam kerja selama Ramadan (puasa) atau pada hari keagamaan lainnya, apakah masih tetap sama waktu kerjanya yaitu 8 jam/hari atau 40 jam/minggu? Dan mohon diberikan dasar peraturannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, bagi pekerja swasta tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, jam kerja selama bulan Ramadan pagi pegawai pemerintahan diatur dalam Perpres 21/2023.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadanyang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.yang pertama kali dipublikasikan pada 30 April 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 April 2022, dan kedua kali dimutakhirkan pada 24 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jam kerja selama Ramadhan atau Ramadan merupakan pertanyaan yang banyak ditanyakan setiap tahunnya. Pasalnya, keinginan untuk bisa pulang lebih awal dan berbuka bersama keluarga tercinta tentu jadi harapan banyak orang. Namun, betulkah ada perbedaan jam kerja biasa dengan aturan jam kerja selama Ramadan?
Waktu Kerja Menurut Undang-Undang
Mengenai waktu kerja, bagi pekerja swasta, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.
Waktu kerja karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:[1]
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kewajiban Pengusaha Terkait Waktu Ibadah Pekerja
Meski aturan jam kerja selama Ramadan tidak diberlakukan bagi karyawan swasta, pada prinsipnya, hak pekerja untuk melaksanakan ibadah tetap harus terpenuhi. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[2]
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Walaupun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khusus bagi pegawai aparatur sipil negara, jam kerja selama bulan puasa diatur dalamPerpres 21/2023.
Dalam Perpres 21/2023 diterangkan bahwa hari kerja ASN adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin hingga Jumat.[3] Kemudian, mengacu pada ketentuan Pasal 4 Perpres 21/2023, adapun jam kerja ASN bulan puasa untuk tahun 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah adalah sebagai berikut.
Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit.
Hari Jumat: pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Praktik Jam Kerja Selama Ramadan di Perusahaan Swasta
Seperti yang sudah disebutkan, tidak ada aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan bagi para karyawan swasta. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengeluarkan kebijakan khusus dalam menentukan jam kerja Ramadan 2024 ini.
Kebijakan khusus tersebut dapat berupa penerapan kerja dari rumah atau work from home, pemangkasan waktu istirahat, perpindahan jam masuk lebih awal, hingga waktu kerja yang dipersingkat. Sejumlah kebijakan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang berpuasa memerlukan waktu untuk perjalanan pulang dan menyiapkan buka puasa.
Jadi, pada dasarnya bagi pekerja swasta, tidak ada ketentuan mengenai waktu kerja pada bulan Ramadan dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, rincian jam kerja selama bulan Ramadan bagi pegawai aparatur sipil negara dapat ditentukan lebih lanjut oleh PPK atau pimpinan instansi.[4]
Demikian jawaban dari kami terkait jam kerja selama Ramadan, semoga bermanfaat.