Apa yang dimaksud dengan BridgingVisa dan apa fungsinya? Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, BridgingVisa diatur di mana? Bagaimana prosedur pengajuan BridgingVisa di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya BridgingVisa adalah sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian di Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses imigrasi bagi orang asing yang izin tinggalnya hampir habis masa berlakunya, atau yang ingin mengubah status visanya, dan orang asing tersebut tidak perlu untuk keluar dari Indonesia.
Lantas, BridgingVisa diatur di mana? Bagaimana prosedur pengajuan BridgingVisa di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian BridgingVisa
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa peningkatan angka investasi serta kunjungan Warga Negara Asing (”WNA”) menjadi momentum hadirnya keberadaan BridgingVisa di Indonesia, hal ini sejalan dengan poin pertimbangan pada Permenkumham 11/2024 yang mengatur tentang visa dan izin tinggal. Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi ("Ditjenim") sebagai garda terdepan yang mengurus mengenai keimigrasian indonesia memperkenalkan Visa Peralihan atau BridgingVisa guna meningkatkan investasi di Indonesia. Lantas, apa itu BridgingVisa?
BridgingVisa adalah sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian di Indonesia, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses imigrasi bagi orang asing. Disarikan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Berlakunya BridgingVisa pada laman Kemenkumham RI Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, visa ini berfungsi sebagai jembatan bagi individu yang izin tinggalnya hampir habis masa berlakunya, atau yang ingin mengubah status visanya. Berdasarkan praktik kami, Visa Peralihan ini memberikan kenyamanan bagi orang asing khususnya pemegang Golden Visa, untuk lebih mudah dalam mengurus keimigrasian di Indonesia.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, individu yang memegang Izin Tinggal Terbatas (”ITAS”) atau Izin Tinggal Tetap (”ITAP”) dapat beralih ke izin baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia. Bahkan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/ ”VoA”) yang diperoleh melalui platform e-visa/aplikasi kini dapat mengajukan ITAS sambil tetap berada di Indonesia.[1]
Menurut hemat kami, kebijakan ini merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi penduduk asing (WNA) mengenai status visanya, sambil memperbaharui atau mengubah status visanya, dan dalam hal ini dengan menghilangkan kebijakan awal yang mana mereka harus meninggalkan Indonesia selama transisi mengubah atau memperbaharui visanya.
Ketentuan Hukum BridgingVisa
Merujuk pada Permenkumham 11/2024, durasi untuk proses peralihannya sesuai dengan Pasal 86A ayat (1), yaitu masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari (tidak dapat diperpanjang).
Meskipun demikian, Bridging Visa hanya dapat diberikan kepada orang asing yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Orang asing berada di wilayah Indonesia(Pasal 94A ayat (1) Permenkumham 11/2024);
Permohonan diajukan oleh orang asing, penjamin, atau penanggung jawab dari dalam wilayah Indonesia kepada Direktur Jenderal Imigrasi (Pasal 94A ayat (1) Permenkumham 11/2024);
Izin tinggal sebelumnya masih berlaku, dan permohonan diajukan setidaknya 3 hari sebelum masa berlaku habis(Pasal 94A ayat (4) Permenkumham 11/2024);
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94A ayat (4) Permenkumham 11/2024yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggalnya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya (Pasal 94A ayat (5) Permenkumham 11/2024).
Kemudian, permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh orang asing yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 94A ayat (2)Permenkumham 11/2024, yakni:
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas; atau
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk permohonan tersebut, sesuai dengan Pasal 94A ayat (3)Permenkumham 11/2024, yakni:
paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap;
bukti penjaminan dalam hal orang asing memiliki penjamin; dan
keterangan yang memuat maksud dan tujuan pengajuan Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian.
Prosedur Pengajuan BridgingVisa
Untuk prosedur pengajuan BridgingVisa, setidaknya terdapat beberapa tahap yang kami rangkum:
Sebagaimana telah kami jelaskan, pemohon BridgingVisa harus mengajukan permohonan melalui platform e-visa dan menyelesaikan biaya imigrasi setidaknya tiga hari sebelum izin tinggal sebelumnya habis masa berlakunya.
Kemudian pada praktiknya, Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing dalam rangka peralihan Izin Tinggal Keimigrasian yang diberikan untuk jangka waktu maksimal 60 hari[2] dapat menjadi sarana untuk memastikan transisi yang lancar antar izin, dan memberikan kepastian hukum bagi orang asing yang menunggu persetujuan status baru visa mereka.
Selanjutnya, menurut hemat kami, kehadiran Bridging Visa ini sejalan dengan semangat Indonesia untuk menarik investasi asing dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Dengan menyederhanakan prosedur visa dan menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi orang asing, Indonesia berpotensi menjadi tujuan yang menarik bagi WNA yang memiliki talenta yang unggul. Selain itu, BridgingVisa juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi WNA yang tinggal di Indonesia, dengan memastikan bahwa prosedur imigrasi berjalan dengan lancar dan transparan.
Kesimpulannya, hukum keimigrasian di Indonesia semakin mengikuti perkembangan global (dalam hal ini keberadaan Izin Tinggal Peralihan dan Visa Peralihan/BridgingVisa) sebagai konsistensi Indonesia dalam perkembangan hukum keimigrasian. Izin ini memungkinkan pemegang ITAP atau ITAS untuk beralih ke izin baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia. Hal ini berarti bahwa WNA yang berada di Indonesia dapat memperbaharui atau mengubah status izin tinggal mereka tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia terlebih dahulu, yang tentu saja memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang lebih besar bagi WNA.
Menurut Permenkumham 11/2024 (bagian ”menimbang”), kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi WNA di Indonesia saat mengajukan kembali izin tinggalnya di Indonesia. Dengan demikian, pengenalan Izin Tinggal Peralihan ini tidak hanya memperlihatkan langkah maju dalam reformasi hukum imigrasi di Indonesia, tetapi juga menegaskan upaya pemerintah dalam menyesuaikan diri dengan dinamika global dan meningkatkan daya saing Indonesia pada level internasional.