Hal yang saya ingin tanyakan sebenarnya mungkin merupakan pertanyaan klise yaitu mengenai ganti rugi bila pesawat delay. Apakah benar, penumpang berhak mendapatkan ganti tiket penerbangan lain jika terjadi keterlambatan penerbangan? Selama ini kok saya cuma dapat makanan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan pernah dipublikasikan padaSenin, 12 September 2011.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Intisari:
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
5.Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
6.Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:[3]
a.keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
b.keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
c.keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
d.keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal);
e.keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
f.keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refundticket); dan
g.keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refundticket).
Jadi, memang dalam beberapa kondisi sebagaimana tersebut di atas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Atau ada juga penumpang yang hanya mendapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi.
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.[4]
Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.[5]
Lebih jelasnya mengenai faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:[6]
Keterangan
Faktor Teknis Operasional
Faktor Cuaca
Faktor Lain-Lain
Definisi
Faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan
-
Faktor yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara
Jenis-Jenis
-Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara
-Lingkungan menuju badar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran
-Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau lokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
-Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
-Hujan lebat
-Banjir
-Petir
-Badai
-Kabut
-Asap
-Jarak pandang di bawah standar minimal; atau
-Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan