Pada dasarnya, Keppres 6/2024 mengatur besaran biaya haji pada setiap embarkasi masing-masing daerah. Lantas, berapa biaya naik Haji masing-masing daerah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Saya berencana naik haji 2024. Pertanyaan saya, apakah benar biaya haji tiap daerah berbeda-beda? Bagaimanakah kebijakan pemerintah untuk biaya haji? Mohon penjelasannya. Kami berasal dari Sleman Yogyakarta dan saudara kami dari Kalimantan membayar lebih mahal, apakah memang tiap daerah beda atau sama? Apakah biaya haji ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing? Terima kasih.
Pada dasarnya, Keppres 6/2024 mengatur besaran biaya haji pada setiap embarkasi masing-masing daerah. Lantas, berapa biaya naik Haji masing-masing daerah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang dipublikasikan pada 22 November 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda merupakan jamaah haji reguler.
Selanjutnya, apa itu ibadah Haji? Ibadah Haji adalah rukun islam kelima bagi orang islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan syarat tertentu.[1]
Kemudian, penyelenggara ibadah Haji dibedakan menjadi 2 pihak yaitu:
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibada haji khusus
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (“Bipih”) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.[2] Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) adalah adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.[3]
Lebih lanjut, mengenai aturan besaran biaya Haji bagi Jemaah Haji, kita dapat merujuk pada Keppres 6/2024. Melalui bagian kedua Keppres 6/2024, Presiden menetapkan besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per jemaah:
Sedangkan besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445H/2024 Masehi diatur dalam bagian kelima Keppres 6/2024:
Besaran Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.[4] Adapun Bipih disetorkan ke rekening atas nama badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang Ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.[5]
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan besaran Bipih Jemaah Haji Reguler, dapat kita tarik kesimpulan bahwa besaran Bipih setiap embarkasi berbeda. Khusus untuk wilayah Sleman Yogyakarta, wilayah tersebut tidak masuk embarkasi yang diatur besaran Bipih, tetapi merupakan embarkasi Solo. Sehingga, uang yang harus dibayar oleh Anda yang akan menunaikan ibadah Haji adalah Rp58.562.008,00. Hal ini berbeda dengan besaran Bipih embarkasi untuk wilayah Kalimantan, yaitu untuk embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.510.444,00 dan embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.471.105,00.
Jadi, memang benar besaran biaya ibadah Haji ditetapkan berbeda-beda pada setiap embarkasi masing-masing daerah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 68 Angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
[2] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentnag Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 13/2021”)
[3] Pasal 1 angka 6 Permenag 13/2021
[4] Bagian kedelapan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat (“Keppres 6/2024”)
[5] Bagian ketujuh Keppres 6/2024
Butuh lebih banyak artikel?