KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

Share
Hak Asasi Manusia

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah

PERTANYAAN

Saya berencana naik haji 2024. Pertanyaan saya, apakah benar biaya haji tiap daerah berbeda-beda? Bagaimanakah kebijakan pemerintah untuk biaya haji? Mohon penjelasannya. Kami berasal dari Sleman Yogyakarta dan saudara kami dari Kalimantan membayar lebih mahal, apakah memang tiap daerah beda atau sama? Apakah biaya haji ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Keppres 6/2024 mengatur besaran biaya haji pada setiap embarkasi masing-masing daerah. Lantas, berapa biaya naik Haji masing-masing daerah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji bagi Karyawan

    Aturan Jangka Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji bagi Karyawan

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang dipublikasikan pada 22 November 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda merupakan jamaah haji reguler.

    Penyelenggara Ibadah Haji

    Selanjutnya, apa itu ibadah Haji? Ibadah Haji adalah rukun islam kelima bagi orang islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan syarat tertentu.[1]

    Kemudian, penyelenggara ibadah Haji dibedakan menjadi 2 pihak yaitu:

    1. Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum dikenal sebagai Ibadah Haji Reguler. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permenag 13/2021 yang menyebutkan bahwa:

    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

    1. Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh badan hukum yang telah mendapatkan izin berusaha dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permenag 6/2021 yang menyebutkan bahwa:

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibada haji khusus

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (“Bipih”) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.[2] Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) adalah adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.[3] 

    Lebih lanjut, mengenai aturan besaran biaya Haji bagi Jemaah Haji, kita dapat merujuk pada Keppres 6/2024. Melalui bagian kedua Keppres 6/2024, Presiden menetapkan besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per jemaah:

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
    4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
    6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp95.862.448,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
    9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
    10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
    13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

    Sedangkan besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445H/2024 Masehi diatur dalam bagian kelima Keppres 6/2024:

    1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
    2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
    3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
    4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
    5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
    6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00
    7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
    8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
    9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.510.444,00
    10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.471.105,00
    11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
    12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
    13. Embarkasi Kertajati Sebesar Rp58.498.334,0

    Besaran Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.[4] Adapun Bipih disetorkan ke rekening atas nama badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang Ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan besaran Bipih Jemaah Haji Reguler, dapat kita tarik kesimpulan bahwa besaran Bipih setiap embarkasi berbeda. Khusus untuk wilayah Sleman Yogyakarta, wilayah tersebut tidak masuk embarkasi yang diatur besaran Bipih, tetapi merupakan embarkasi Solo. Sehingga, uang yang harus dibayar oleh Anda yang akan menunaikan ibadah Haji adalah Rp58.562.008,00. Hal ini berbeda dengan besaran Bipih embarkasi untuk wilayah Kalimantan, yaitu untuk embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.510.444,00 dan embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.471.105,00.

    Jadi, memang benar besaran biaya ibadah Haji ditetapkan berbeda-beda pada setiap embarkasi masing-masing daerah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
    Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

    [1] Pasal 68 Angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

    [2] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentnag Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 13/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 6 Permenag 13/2021

    [4] Bagian kedelapan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat (“Keppres 6/2024”)

    [5] Bagian ketujuh Keppres 6/2024

    Tags

    ibadah
    bpih

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!