Saya ingin bertanya, bagaimana jika terjadi pengalihan objek murabahah yang telah diserahkan kepada nasabah oleh bank syariah? Apakah secara hukum objek tersebut sudah menjadi milik nasabah? Hukum apa yang dipakai jika terjadi sengketa nasabah dan bank syariah? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Ketika objek murabahah telah diserahkan oleh bank kepada nasabah, maka hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada nasabah.
Namun, jika ada perselisihan antara bank syariah dengan nasabah, bagaimana penyelesaian sengketanya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akad Murabahah dan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariahyang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Februari 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kepemilikan Objek Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Menurut KBBI, murabahah berarti pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 diterangkan bahwa ketentuan umum murabahah adalah bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiridan kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai dengan harga beli ditambah keuntungan (hal. 3).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari fatwa tersebut nampak jelas bahwa hak kepemilikan atas objek murabahah ada pada bank. Namun, apabila objek tersebut telah diserahkan bank kepada nasabah, maka telah terjadi peralihan kepemilikan objek murabahah dari bank kepada nasabah. Jadi karena akad murabahah ini adalah jual beli dengan margin keuntungan, ketika objeknya berada di tangan nasabah, maka hak kepemilikan atas objeknya berada pada nasabah.
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Pada prinsipnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui melalui pengadilan (jalur litigasi dan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi).[1]
Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi dan non litigasi dapat dilihat dalam Pasal 55 UU Perbankan Syariah yang mengatur sebagai berikut:
Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain melalui pengadilan agama, maka penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
Hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 49 huruf i UU 3/2006bahwa kewenangan peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Adapun, yang dimaksud dengan ekonomi syariah yaitu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah salah satunya adalah bank syariah.[2]Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah secara litigasi adalah melalui peradilan agama.
Adapun, penyelesaian sengketa perbankan syariah secara non litigasi yakni melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (“BASYARNAS”) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). BASYARNAS adalah suatu lembaga arbitrase yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan.[3]
Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan pada pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.