Saya ingin bertanya terkait aturan mengenai kepemilikan modal asing (PMA) dalam perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi, apakah boleh dimiliki 100% asing? Dan juga mohon penjelasannya terkait pengertian dari afiliasi. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Bidang usaha “perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi” merupakan Bidang Usaha yang Terbuka atau dapat dimiliki 100% oleh penanam modal asing karena tidak tercantum dalam Bidang Usaha yang Tertutup pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”), dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan pada Lampiran II maupun Lampiran III Perpres 44/2016. Yang ada hanya “perdagangan distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi” pada Lampiran III Perpres 44/2016 sebagai Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Bidang usaha “perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi” merupakan Bidang Usaha yang Terbuka atau dapat dimiliki 100% oleh penanam modal asing karena tidak tercantum dalam Bidang Usaha yang Tertutup pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”), dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan pada Lampiran II maupun Lampiran III Perpres 44/2016. Yang ada hanya “perdagangan distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi” pada Lampiran III Perpres 44/2016 sebagai Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Selanjutnya mengenai penanaman modal asing, jika kita lihat pengertiannya dalam Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal adalah:
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[1]
Sementara itu modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.[2]
Apakah bidang usaha “perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi” boleh dimiliki 100% asing?
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal dijelaskan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:[3]
produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.[4]
Selain itu, kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing juga akan diatur dengan Peraturan Presiden.[5]
Bidang Usaha yang Terbuka, adalah bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal.[6]
Bidang Usaha yang Tertutup, adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.[7] Untuk penjabarannya dapat ditemukan dalam Lampiran I Perpres 44/2016.[8]
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan, adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).[9] Untuk penjabarannya dapat ditemukan dalam Lampiran II dan Lampiran III Perpres 44/2016.[10]
Melihat pertanyaan pertama Anda, apakah bidang usaha “perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi” boleh dimiliki 100% asing? Sepanjang penelusuran kami, bidang usaha tersebut tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, maupun Lampiran III Perpres 44/2016, yang ada hanya “perdagangan distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi” pada Lampiran III Perpres 44/2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.
Sehingga berdasarkan Pasal 3 Perpres 44/2016, bidang usaha “perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi” yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha yang Terbuka.
Jadi, bidang usaha “perusahaan distributor yang terafiliasi dengan produksi” merupakan bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal atau dengan kata lain dapat dimiliki 100% oleh penanam modal asing.
Pengertian Afiliasi
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal.51), sebagaimana kami sarikan, bahwa di Amerika, ada juga yang mengatur dan mendefiinisikan affiliate atauafiliasi sebagai perseroan yang saling berhubungan (related) yang satu dengan yang lain, sehingga terjadi “saling” kontrol (common control) baik mengenai suara maupun operasional.
Sepanjang penelusuran kami, pengertian dari afiliasi tidak ditemukan dalam UU Penanaman Modal, tetapi pengertian afiliasi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”).
Perlu diketahui bahwa penanaman modal memiliki perbedaan mendasar dengan pasar modal. Pasar modal lebih ditujukan untuk penanaman modal secara tidak langsung (indirect investment), sementara penanaman modal lebih mengacu kepada aspek penanaman modal secara langsung (direct investment).
Sebagai informasi menurut Pasal 1 angka 1UU Pasar Modal, afiliasi memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.