Saya mau mendirikan usaha berbentuk PT, tetapi usaha saya kecil karena saya tidak punya modal banyak. Berapa ya modal minimum membuat PT? Dan berapa biaya notarisnya untuk mendirikan PT?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Melalui UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”), dalam hal ini yaitu tidak ada ketentuan minimum modal dasar, dapat didirikan oleh 1 orang dan mendapatkan keringanan biaya pendirian badan hukum.
Lantas, apakah akta notaris tetap diperlukan untuk pendirian PT bagi usaha Mikro dan Kecil?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecilyang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 5 April 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Jumat, 6 November 2020, yang dimutakhirkan kedua kalinya pada Kamis, 25 Februari 2021, dan dimutakhirkan ketiga kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 10 Juni 2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Modal Dasar PT
Pada dasarnya perlu Anda ketahui berdasarkan Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (1) UU Perseroan Terbatasdiatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar.
Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT itu sendiri.[1] Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[2]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT, dan besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.
Akan tetapi, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda ingin membuat PT namun dengan usaha berskala kecil. Perlu diketahui bahwa saat ini, melalui UU Cipta Kerjadan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.
Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil yaitu:
Usaha Mikro
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;[4]
Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,[5] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.[6]
Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;[7]
Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[8] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.[9]
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:
Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[13]
Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan mengisi format isian[14] yang memuat:[15]
nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
jangka waktu berdirinya;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
nilai nominal dan jumlah saham;
alamat PT Perorangan; dan
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
Atas pendaftaran pernyataan pendirian tersebut, Menteri kemudian menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.[16] Selanjutnya, pendiri PT perorangan selaku pemohon mencetakpernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian tersebut menggunakan kertasputih ukuran F4/folio.[17]
Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta notaris. Hal ini ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana diliput dalam Melihat Kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja (hal. 1) bahwa salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dalam PP 8/2021adalah mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris.
Namun, perlu dicatat bahwa apabila di kemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha Anda telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda harus mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal.[18]
Dengan demikian, jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notarisdalam mendirikan PT.