Halo, saya mau tanya soal UU ITE. Bila saya menulis keluhan suatu perusahaan di salah satu media pers yang ditampilkan juga di media sosial untuk mendapat perhatian masyarakat, dapatkah saya dijerat UU ITE? Masalahnya perusahaan sudah tersebut tidak membayarkan gaji karyawan selama beberapa bulan dan dibiarkan bubar. Kemudian, baru-baru ini diketahui perusahaan tersebut membuka usaha baru bidang yang sama dan sedang merekrut karyawan. Langkah apa yang dapat saya lakukan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perbuatan yang dilakukan oleh karyawan yang mengunggah keluhan mengenai perusahaan yang tidak membayar gaji ke media sosial, berpotensi menyerang nama baik perusahaan. Namun demikian, apabila yang dituliskan oleh karyawan tersebut memang merupakan suatu fakta atau kenyataan, maka hal tersebutbukan termasuk delik pencemaran nama baik. Lantas, langkah hukum apa yang dapat dilakukan karyawan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, pengusaha wajib untuk membayar gaji karyawan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun terkait permasalahan keterlambatan gaji atau gaji yang tak kunjung dibayar, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[1]
Disarikan dari artikel Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Namun, patut diperhatikan, pasal ini hanya ditujukan kepada nama baik seseorang dan bukan pencemaran nama baik terhadap badan hukum. Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa terdapat yurisprudensi terkait dengan pencemaran nama baik yang korbannya adalah badan hukum (recht person) yaitu Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. Selengkapnya mengenai ulasan terkait pencemaran nama baik terhadap badan hukum dapat Anda baca melalui Hukum Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum.
Kemudian menyambung pertanyaan Anda tentang gaji yang belum dibayar, apabila merupakan suatu fakta atau kenyataan, maka hal tersebut bukan termasuk delik pencemaran nama baik, hal tersebut berdasarkan SKB UU ITE (hal. 11). Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh karyawan?
Perselisihan Hak Jika Gaji Tak Dibayarkan
Adapun kondisi yang Anda ceritakan termasuk dalam perselisihan hak yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
Adapun langkah yang dapat Anda tempuh adalah menyelesaikan dengan jalur bipartit, berlanjut ke jalur tripatit, dan terakhir melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Ulasan terkait proses penyelesaian perselisihan hak dapat Anda baca dalam Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.