Beberapa waktu yang lalu rumah kami kebakaran, hal ini disebabkan oleh ibu yang sedang memasak lalu meninggalkan dapur karena ingin melakukan aktifitas lain. Ketika kembali ke dapur, api sudah membesar dan menjalar ke rumah tetangga yang bersebelahan dengan rumah kami dan rumah tetangga ikut terbakar. Pertanyaannya, apakah hukuman yang bisa diterima oleh ibu kami dan apakah tetangga tersebut bisa menuntut ganti rugi sebesar kerugian yang diderita? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran pada barang orang lain, dapat dituntut secara pidana dan dapat pula digugat secara perdata oleh korban kebakaran. Bagaimana ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Desember 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kealpaan dalam Hukum Pidana
Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, kami asumsikan bahwa perbuatan ibu Anda yang menyebabkan kebakaran adalah sebuah kelalaian. Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam Hukum Pidana, dikenal dengan adanya 2 (dua) bentuk kesalahan, yaitu:[1]
Dolus atau Opzet atau kesengajaan;
Culpa atau schuld atau kelalaian.
Definisi dari kelalaian atau kealpaan tidak terdapat dalam KUHP, maka para ahli hukum mencoba mendefinisikan pengertian kealpaan dan merumuskan apa yang merupakan unsur-unsur yang membentuk kealpaan. D. Simons menjelaskan bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul sebuah akibat.[2] Sedangkan Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan atau kelalaian mengandung 2 (dua) syarat, yaitu:[3]
Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; dan
Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika dilihat dari segi hukum pidana, perbuatan ibu Anda dapat dijerat berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 188 KUHP
Pasal 311 UU 1/2023
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah),[5] jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[6]
Artinya, walaupun kebakaran tersebut terjadi dengan tidak disengaja, namun karena kealpaannya, ibu Anda tetap dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023.
Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata
Selain bisa dituntut dengan hukum pidana, tetangga Anda juga dapat meminta ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdatayang berbunyi sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dengan demikian, tetangga Anda dapat menggugat ibu Anda dan meminta ganti rugi atas kebakaran yang menyebabkan kerugian kepada orang lain. Namun, pada kasus ini diperlukan juga pertimbangan Hakim, karena untuk dapat dikabulkannya sebuah gugatan, maka semua unsur perbuatan melawan hukum diatas harus terpenuhi.
Contoh Kasus
Untuk memudahkan pemahaman Anda, kami memberikan contoh kasus kelalaian seseorang yang menyebabkan kebakaran dalam Putusan PN Jayapura No. 480/Pid.B/2010/PN-Jpr. Pada kasus tersebut, terdakwa sebagai seorang pemilik toko yang melakukan penjualan sembako, minuman keras (minuman beralkohol) dan kembang api dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran di tokonya. Kebakaran tersebut merambat dan membakar toko-toko lainnya, serta beberapa rumah kos di sekitar toko tersebut.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.
[1] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019, hal. 29.
[2] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019, hal. 30.
[3] Aprianto J. Muhaling. Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan yang Berlaku. Lex Crimen Vol. VIII, No. 3, 2019, hal. 30.