Kekuatan hukum kepemilikan atas tanah garapan
Bacaan 2 Menit
PERTANYAAN
Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 2 Menit
Apakah tanah garapan yang dibeli dengan cara oper garap dan dengan bukti jual belinya adalah kuitansi, dapat dikatakan sah menurut hukum?
Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Untuk objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah. Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi. Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.
Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.
Â
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?