KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia

Share
Pidana

Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia

Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia

PERTANYAAN

Apa saja kejahatan siber yang terjadi di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara sederhana, kejahatan siber adalah kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau perangkat jaringan. Adapun contoh kejahatan siber dalam UU ITE adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan, hingga tindak pidana pemalsuan informasi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Bank Jika Terkena Serangan Siber

    Tanggung Jawab Bank Jika Terkena Serangan Siber

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Definisi Kejahatan dan Jenis-jenis Kejahatan Internet yang dibuat oleh Anandito Utomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 25 Maret 2022.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Macam-macam Kejahatan Siber di Indonesia

    Seiring berkembangnya teknologi dan internet, muncul berbagai kasus kejahatan siber di Indonesia. Secara sederhana, kejahatan siber adalah kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau perangkat jaringan. Meski kejahatannya dilakukan melalui jaringan internet atau siber, kerugian yang mengintai tidak main-main.

    Karenanya, agar terhindar dari bahaya kejahatan internet yang mungkin mengintai, mari kenali macam-macam kejahatan siber di internet berikut ini.

    Kejahatan siber atau yang sering kita dengar dengan istilah cybercrime dapat Anda temukan pengaturannya dalam UU ITE dan perubahannya. Adapun macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

    1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
    1.  
    2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
      1.  
    1. muatan yang melanggar kesusilaan;[1]
    2. muatan perjudian;[2]
    3. muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;[3]
    4. muatan pemerasan dan/atau pengancaman;[4]
    5. berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;[5]
    6. informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);[6]
    7. informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;[7]
    1.  
    2. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun;[8]
    3. intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan sistem elektronik milik orang lain.[9]

    2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:

    1. Gangguan terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data interference) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;[10]
    2. Gangguan terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya;[11]
    1. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang: melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer, sandi lewat komputer, dan kode akses untuk melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE (Pasal 27 s.d. Pasal 33 UU ITE);[12]
    2. Tindak pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik;[13]
    3. Tindak pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 UU ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;[14]
    4. Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu;[15]
    5. Skimming yaitu kejahatan siber dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan dengan cara menyalin informasi pada magnetic stripe kartu ATM secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban;
    6. Kejahatan dengan memasukkan virus ke internet disebut dengan cyber sabotage and extortion. Disarikan dari Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, pada laman Bapenda Jabar, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan internet cyber sabotage and extortion ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya;
    7. Web forgery atau web phising yaitu jenis kejahatan siber yang bertujuan menyerupai website yang asli. Tampilan dalam situs web ini memang dibuat semirip aslinya. Korban lalu dituntun untuk memasukkan identitasnya dalam suatu formulir yang sudah disiapkan pelaku. Setelah korban memasukkan user id dan password-nya, data akan tersimpan dalam database situs web tersebut. Data yang tersimpan inilah yang diincar pelaku untuk disalahgunakan demi kepentingannya.

    Sehubungan dengan banyaknya contoh kejahatan siber sebagaimana disebutkan, kami menyarankan para pengguna internet harus tetap waspada, berhati-hati dan bijak dalam menggunakan internet, karena modus kejahatan internet terus berkembang, dan jangan sampai kejahatan siber mengincar Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    REFERENSI

    Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yang diakses pada 5 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.

     


    [1] Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [2] Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024

    [3] Pasal 27A UU 1/2024

    [4] Pasal 27B UU 1/2024

    [5] Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024

    [6] Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024

    [7] Pasal 29 UU 1/2024

    [8] Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [9] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [10] Pasal 32 UU ITE

    [11] Pasal 33 UU ITE

    [12] Pasal 34 UU ITE

    [13] Pasal 35 UU ITE

    [14] Pasal 36 UU 1/2024

    [15] Pasal 52 UU ITE

    Tags

    cyber crime
    kejahatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!