KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kejahatan Penyanderaan Pilot Asal New Zealand = Aksi Terorisme?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kejahatan Penyanderaan Pilot Asal New Zealand = Aksi Terorisme?

Kejahatan Penyanderaan Pilot Asal New Zealand = Aksi Terorisme?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kejahatan Penyanderaan Pilot Asal New Zealand = Aksi Terorisme?

PERTANYAAN

Saya ingin tanya terkait kasus penyanderaan seorang pilot asal New Zealand yang dilakukan oleh kelompok separatis di Papua. Adakah hukum yang mengatur tentang penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok separatis atau kelompok bersenjata tersebut? Apakah kelompok bersenjata tersebut teroris, dan negara mana yang wajib bertanggung jawab?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyanderaan berasal dari kata sandera yang berarti orang yang ditawan untuk dijadikan jaminan. Penyanderaan pada dasarnya berbeda dari penculikan, sebab penyanderaan memperlihatkan korbannya. Sandera akan dibebaskan kalau tuntutan pihak penyandera dipenuhi.

    Sepanjang penelusuran kami, di Indonesia tidak terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur tentang kejahatan penyanderaan. Lantas, apakah tindakan penyanderaan dapat dikategorikan sebagai aksi terorisme? Apa saja unsur-unsur tindak pidana terorisme?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Kejahatan Penyanderaan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kejahatan penyanderaan, yang berasal dari kata sandera. KBBI, sandera adalah orang yang ditawan untuk dijadikan jaminan.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Tuntaskan KKB di Papua

    Yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Tuntaskan KKB di Papua

    Penyanderaan pada dasarnya berbeda dari penculikan, sebab penyanderaan memperlihatkan korbannya. Sandera akan dibebaskan kalau tuntutan pihak penyandera dipenuhi.[1]

    Sedangkan menurut Sunardi (et.al) dalam buku berjudul Terorisme dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional, kejahatan penyanderaan adalah bentuk bentuk aktivitas umum lainnya dari teroris. Teroris menculik, mengancam membunuh, atau melukai warga yang tidak berdosa untuk menekan pihak ketiga, dalam hal ini negara, organisasi pemerintah, organisasi internasional, seseorang, atau kelompok orang, untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sebagai suatu syarat eksplisit atau implisit untuk pembebasan sandera (hal. 278).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sepanjang penelusuran kami, di Indonesia sendiri tidak terdapat hukum yang secara spesifik mengatur tentang kejahatan penyanderaan. Namun, penting diketahui bahwa selain peledakan bom, pembunuhan, dan penghadangan, penyanderaan juga termasuk dalam salah satu bentuk ancaman terorisme berwujud fisik.[2]

    Berkaitan dengan terorisme, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana terorisme seperti UU 15/2003 yang telah diubah dengan UU 5/2018 dan UU 9/2013.

    Lantas, apakah penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata termasuk ancaman terorisme di Indonesia? Berikut adalah penjelasannya.

    Kelompok Kriminal Bersenjata = Teroris?

    Kata ‘terorisme’ berasal dari kata terror dalam bahasa Inggris, atau terrere dalam bahasa Latin, yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan.[3] Menurut A.C. Manullang, terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.[4]

    Lebih lanjut, James Adams mengatakan bahwa terorisme melibatkan kelompok-kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim tertentu, untuk mengoreksi keluhan kelompok/nasional, atau untuk menggerogoti tata politik yang ada.[5]

    Tindak pidana terorisme di samping berbagai bentuk radikalisme lainnya, merupakan kejahatan yang tergolong sebagai extra ordinary crime. Disarikan dari artikel Apa Itu Extraordinary Crime dan Contohnya, extra ordinary crime adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.

    Selain itu, tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang mendapat kutukan keras dari setiap bangsa-bangsa di dunia.[6]

    Definisi tersebut sejalan dengan pengertian terorisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU 5/2018, yaitu:

    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

    Kemudian, kelompok separatis atau kelompok bersenjata yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (“KKB”) yang dalam hal ini berada di Papua. Sebagaimana dijelaskan di atas, penyanderaan adalah salah satu bentuk ancaman terorisme. Namun, menurut hemat kami, perlu kajian lebih lanjut dalam menentukan apakah KKB memenuhi karakteristik dan unsur-unsur tindak pidana terorisme.

    Unsur-unsur tindak pidana terorisme selengkapnya dapat Anda temukan pada Pasal 6 s.d. Pasal 19 UU 15/2003 jo. UU 5/2018. Dari sekian banyak definisi yang telah dijelaskan, maka setidaknya ada beberapa ciri-ciri dari tindakan terorisme, yaitu:[7]

    1. adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut;
    2. dilakukan oleh suatu kelompok tertentu;
    3. menggunakan kekerasan;
    4. mengakibatkan korban dari masyarakat sipil secara masal dengan maksud mengintimidasi pemerintahan;
    5. dilakukan untuk mencapai pembunuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama;
    6. menimbulkan suasana teror;[8]
    7. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital.[9]

    Untuk itu, pemerintah telah melabeli KKB sebagai kelompok teroris. Pernyataan KKB Papua sebagai teroris diumumkan oleh pemerintah melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021. Pada intinya, organisasi dan anggota KKB dikategorikan sebagai kelompok teroris karena mereka telah melakukan kekerasan secara masif dan menimbulkan suasana teror yang meluas terhadap masyarakat sipil di Papua yang didorong oleh motif politik yakni melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, KKB Papua terindikasi memenuhi unsur delik terorisme.[10]

    Menurut Liona Nanang Supriatna, Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, perlu digarisbawahi bahwa isu KKB Papua bukan merupakan International Armed Conflict (IAC) maupun Non-International Armed Conflict (NIAC), sehingga pada dasarnya hukum yang dapat diterapkan terhadap isu tersebut adalah murni hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

    Baca juga: Apakah Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan?

    Selain itu, karena tindakan terorisme terjadi di wilayah negara Indonesia, maka berdasarkan asas teritorial hukum pidana, setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah atau teritorialnya.[11] Artinya, aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia, tidak terkecuali tindak pidana terorisme.[12] Oleh karena itu, aksi terorisme yang terjadi di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan merupakan tanggung jawab Indonesia.

    Tanggung jawab negara Indonesia juga telah ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Berdasarkan pasal tersebut, dapat diartikan bahwa konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap setiap orang, termasuk Warga Negara Asing (WNA), dalam hal ini pilot asing yang disandera KKB Papua.

    Lantas, apa ancaman pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku terorisme? Berdasarkan Pasal 6 UU 5/2018, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

    Lebih lanjut, Liona menerangkan bahwa terhadap isu penyanderaan WNA oleh KKB di Papua, diperlukan penerapan hukum Indonesia yang tegas disertai pendekatan ekonomi, budaya, agama, dan dilakukan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

    Kesimpulannya, di Indonesia tidak terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur tentang penyanderaan. Namun, penting diketahui bahwa penyanderaan termasuk dalam salah satu bentuk ancaman terorisme dalam wujud fisik.

    Kemudian, karena aksi terorisme terjadi di wilayah Negara Indonesia, berdasarkan asas teritorial hukum pidana, pemerintah Indonesia memiliki yurisdiksi dan bertanggung jawab terhadap kejahatan terorisme tersebut. Tanggung jawab Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap setiap orang termasuk WNA juga telah diatur dalam konstitusi. Sehingga, berdasarkan Pasal 6 UU 5/2018, orang yang melakukan tindak pidana terorisme dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

    Referensi:

    1. Angel Damayanti (et.al). Perkembangan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia, 2013;
    2. KBBI, sandera, yang diakses pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 12.05 WIB;
    3. MD. Shodiq. Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Pustaka Harakatuna, 2018;
    4. Muhammad Ali Zaidan. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal). Jurnal FH UNNES, Vol. 3, No. 1, 2017;
    5. Muhammad Hafiz dan Surya Muki Pratama. Tinjauan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Teroris Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 7, No. 1, 2021;
    6. Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Sulawesi: Unimal Press, 2019;
    7. Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010;
    8. Sunardi (et.al). Terorisme dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional. Tangerang: Nirmana MEDIA, 2017;
    9. Tim Pokja Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pencegahan daan Penanggulangan Terorisme dalam Gerakan Nasional Bela Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2019.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum., pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 19.30 WIB.


    [1] Tim Pokja Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pencegahan daan Penanggulangan Terorisme dalam Gerakan Nasional Bela Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2019, hal. 15.

    [2] Tim Pokja Modul Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pencegahan daan Penanggulangan Terorisme dalam Gerakan Nasional Bela Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2019, hal. 14-15.

    [3] Angel Damayanti (et.al). Perkembangan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia, 2013, hal. 5.

    [4] Angel Damayanti (et.al). Perkembangan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia, 2013, hal. 6.

    [5] MD. Shodiq. Paradigma Deradikalisasi dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Pustaka Harakatuna, 2018, hal. 79.

    [6] Muhammad Ali Zaidan. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal). Jurnal FH UNNES, Vol. 3, No. 1, 2017, hal. 150.

    [7] Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Sulawesi: Unimal Press, 2019, hal. 87.

    [8] Sunardi (et.al). Terorisme dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional. Tangerang: Nirmana MEDIA, 2017, hal. 95.

    [9] Sunardi (et.al). Terorisme dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional. Tangerang: Nirmana MEDIA, 2017, hal. 95.

    [10] Muhammad Hafiz dan Surya Muki Pratama. Tinjauan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Teroris Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 7, No. 1, 2021, hal. 89-95.

    [11] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 238-239.

    [12] Sunardi (et.al). Terorisme dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional. Tangerang: Nirmana MEDIA, 2017, hal. 51.

    Tags

    terorisme
    tindak pidana terorisme

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!