Apakah status pegawai BUMN adalah sama dengan PNS?
Apabila terjadi pelanggaran etika dan moral karyawan BUMN dalam pergaulan sehari-hari, dapatkah dilaporkan? Ke mana harus melapor?
Apakah karyawan BUMN yang telah terbukti melakukan tindak pidana dapat dikeluarkan atau masih tetap bisa bekerja?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, karyawan BUMN tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, seperti UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan BUMN yang bersangkutan, serta perubahan-perubahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. Lantas bagaimana hukumnya jika karyawan BUMN melakukan tindak pidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 Oktober 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H.pada Senin, 9 November 2020.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah Karyawan BUMN Termasuk PNS?
Awalnya, melaluiPP 10/1983 dan perubahannya menyebutkan status karyawan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).[1] Persamaan yang dimaksud termasuk pemberlakuan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pejabat/atasan jika melangsungkan perkawinan dan kewajiban memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian.[2]
Namun, dengan berlakunya PP 45/2005 dan perubahannya, karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:[3]
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidangketenagakerjaan.
Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Adapun aturan mengenai hak dan kewajiban karyawan BUMN di atas merupakan penegasan dari Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU BUMNyang ditetapkan melalui perjanjian kerja bersama (“PKB”) dibuat antara karyawan BUMN dengan manajemen BUMN selaku pemberi kerja.[4]
PKBadalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.[5]
hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Jadi, karyawan BUMN tidak lagi disamakan dengan PNS serta tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan seperti UU Ketenagakerjaan, PKB, peraturan perusahaan BUMN yang bersangkutan, dan perubahan-perubahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Pelanggaran Etika dan Moral oleh Karyawan BUMN
Jika terjadi pelanggaran etika dan moral oleh karyawan BUMN, tentu Anda dapat melaporkan ke perusahaan yang bersangkutan agar diberikan sanksi atau teguran. Apabila pelanggaran etika dan moral tersebut merupakanperbuatan yang jelas dilarang oleh hukum (pidana), Anda dapat melaporkannya ke polisi.
Sebagai contoh, karyawan BUMN yang melakukan tindakan asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[7]
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204-205) menjelaskan Pasal 281 KUHP bahwa “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid) berarti perasaan malu yang berhubungan dengannafsu kelamin seperti, bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan lain sebagainya.
Jika Karyawan BUMN Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan BUMN setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan karena dalam proses perkara pidana.[8]
Hal ini bisa menjadi alasan seorang karyawan dapat di-PHK karena selama 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan akibat ditahan pihak yang berwajib sebab diduga melakukan tindak pidana.[9]
Kemudian, apabila sebelum masa 6 bulan tersebut pengadilan memutuskan karyawan BUMN bersalah, pengusaha dapat melakukan PHK atas karyawan tersebut.[10]
Perlu dicatat bahwa frasa yang digunakan dalam pasal di atas ialah ‘dapat’, sehingga keputusan PHK karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana bukanlah kewajiban pengusaha.
Oleh karena itu,prosedur PHK dilakukan dimulai dari upaya agar tidak terjadi PHK dan jika tidak bisa dihindari, pengusaha lalu memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada karyawan dan/atau serikat pekerja.[11]
Jika karyawan menolak PHK, selanjutnya dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja.[12] Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, tahap berikutnya barulah diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[13]
Lain halnya apabila sebelum masa 6 bulan berakhir, karyawan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, pengusaha wajib mempekerjakan karyawan tersebut kembali.[14]
Dengan demikian, karyawan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dapat di-PHK perusahaan. Sebaliknya, pekerja wajib dipekerjakan kembali jika dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan sebelum masa 6 bulan berakhir.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.