Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Camat Sebagai PPAT Sementara yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 26 Juni 2012.
Intisari:
Jika camat melakukan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara yaitu membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, maka Camat sebagai PPAT Sementara memang berhak mendapatkan honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Namun perlu dicatat bahwa membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan PPAT atau Camat sebagai PPAT Sementara, melainkan kewenangan para ahli waris untuk membuatnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, yang kemudian Camat karena jabatannya menguatkan surat tersebut bersama Kepala Desa/Kelurahan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.[2]
Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016:
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.[3]
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 PP 24/2016, PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Oleh karena itu, kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara yang melaksanakan tugas PPAT sama seperti kewenangan PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 37/1998, yatu:
PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Jual beli;
Tukar menukar;
Hibah;
Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
Pembagian hak bersama;
Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
Pemberian Hak Tanggungan;
Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Dari ketentuan di atas, membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang beragama non-Islam, yang dibuat adalah Surat Keterangan Waris sebagaimana yang Anda tanyakan, yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Serta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris.
Jadi, jika yang Anda maksud Surat Keterangan Waris bagi warga negara Indonesia, maka seharusnya dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Kami kurang memahami apa yang ingin Anda tuntut dari permasalahan di atas. Bila menyangkut tentang tarif honorarium 1% dalam pembuatan akta sesuai dengan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara sebagaimana kami uraikan di atas, Anda tidak dapat menuntut Camat tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (perlu dicatat bahwa membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara).
Sedangkan bila yang Anda maksud tentang Camat tidak mau menandatangani atau menguatkan surat keterangan ahli waris, menurut hemat kami, sudah merupakan kewajiban Camat untuk menguatkan surat keterangan ahli waris tersebut. Dan kewenangan ini adalah kewenangan Camat karena jabatannya sebagai camat, bukan kewenangan camat sebagai PPAT Sementara.
Dalam hal ini, tidak ada ketentuan soal honor yang diterimanya, ketentuan yang ada adalah mengenai gaji dan tunjangan yang seharusnya Camat terima, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Referensi:
[1] Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37/1998
[2] Pasal 15 ayat (1) PP 24/2016