Terjadi suatu kecelakaan sepeda motor jatuh, penyebabnya karena jalan berlubang, kemudian pengendara sepeda motor tertabrak mobil di belakangnya, dan mati. Siapa yang bersalah (dasar hukum)? Apakah pihak jalan raya bisa dikenakan sanksi (dasar hukum)? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut Pasal 1 angka 24UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas memang merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan (Pasal 229 ayat [5] UU LLAJ).
Jika sekilas menyimak contoh kecelakaan lalu lintas yang Anda sebutkan, maka pengemudi mobil yang menabrak pengendara sepeda motor dan meninggal dunia harus bertanggung jawab walaupun bukan karena kehendaknya atau telah ada perdamaian dengan keluarga korban meninggal. Mengenai siapa yang bersalah, hal tersebut harus dibuktikan di sidang pengadilan. Hakim yang akan memutuskan apakah si tersangka/terdakwa bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Lebih lanjut, dapat dibaca artikel-artikel berikut:
Di sisi lain, terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak semata karena kelalaian pengguna jalan, tetapi juga karena kondisi jalan yang rusak. Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban yang patut untuk segera memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 24 ayat [1] UU LLAJ). Apabila perbaikan jalan belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 24 ayat [2] UU LLAJ).
Pengertian penyelenggara jalan tidak diatur dalam UU LLAJ, oleh karena itu kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (“UU 38/2004”) bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, jalan umum sebagai sarana penghubung lalu lintas dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan, kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 9 ayat [1] UU 38/2004). Kewenangan penyelenggaraan jalan dibagi sesuai kewenangannya masing-masing yaitu:
a.Pemerintah pusat berwenang menyelenggarakan jalan nasional
b.Pemerintah provinsi berwenang menyelenggarakan jalan provinsi
c.Pemerintah kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten dan jalan desa
d.Pemerintah kota berwenang menyelenggarakan jalan kota.
Sedangkan untuk jalan tol, penyelenggaraannya berada pada pemerintah pusat yang sebagian dilaksanakan oleh Badan Pengawas Jalan tol (BPJT) sebagaimana diatur Pasal 45 UU 38/2004.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1)PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya
Bahkan pihak penyelenggara jalan dapat dituntut pidana karena perbuatan tidak memperbaiki jalan telah mengakibatkan kecelakaan sebagaimana diatur Pasal 273 UU LLAJ:
(1)Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4)Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan (penjelasan umum UU LLAJ). Oleh karena itu, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik.