Saya pengusaha kecil di Jawa Tengah yang bergerak dalam pemasaran produk rumah tangga. Selama ini kami mencoba menawarkan produk dengan memasang iklan baik berupa spanduk maupun baliho. Setiap tahun kami selalu dipusingkan dengan banyaknya tagihan pajak reklame dan retribusi. Yang ingin kami tanyakan:
Apa dasar hukum pajak reklame dan retribusi?
Apakah wajib pajak dapat mengajukan keberatan/banding?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemasangan iklan berupa spanduk maupun baliho yang Anda lakukan merupakan bentuk dari penyelenggaraan reklame, sehingga dapat dikenai pajak reklame, yang merupakan pajak daerah.
Kemudian, apa dasar hukum pengenaan pajak reklame dan retribusi? Dapatkah wajib pajak mengajukan keberatan/banding?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Dasar Hukum Pajak Reklame dan Retribusi Daerah? yang dibuat Giri Ahmad Taufikyang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 20 September 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Retribusi Daerah
Pertama, kami akan membahas tentang retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[1]
Lebih lanjut, jenis-jenis retribusi diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU 1/2022 yang dibagi menjadi:
Retribusi Jasa Umum;
Retribusi Jasa Usaha; dan
Retribusi Perizinan Tertentu.
Kami kurang memahami jenis retribusi apa yang harus Anda bayar, oleh karenanya, kami asumsikan Anda perlu membayar retribusi jasa usaha yaitu penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.[2]
Pajak Reklame
Sementara itu, pengertian pajak daerah dalam Pasal 1 angka 21 UU 1/2022 yang menyebutkan:
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah ini dipungut oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Menyambung pertanyaan Anda, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.[3] Pajak reklame ini merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai sewa reklame.[4]
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.[5] Sehingga, pemasangan iklan dalam bentuk spanduk maupun baliho sebagaimana Anda lakukan merupakan bentuk dari penyelengaraan reklame.
Adapun yang merupakan subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame,[6] dan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.[7]
Apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.[8]
Mengenai tarif dari pajak reklame, ditetapkan paling tinggi sebesar 25% oleh peraturan daerah masing-masing.[9]
Pengajuan Keberatan dan Banding
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai pengajuan keberatan, sebagai contoh, kami berpedoman dengan ketentuan pengajuan keberatan dalam Perda Kabupaten Semarang 10/2010.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: [10]
Surat Ketetapan Pajak Daerah (“SKPD”)
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
Berdasarkan ketentuan di atas, sehingga jika Anda berkeberatan terhadap jumlah pungutan pajak reklame yang dikenakan, Anda dapat mengajukan surat keberatan terhadap SKPD yang memungut pajak reklame Anda.
Permohonan keberatan ini harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak diterimanya SKPD, kecuali wajib pajak dapat menunjukan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. [11]
Permohonan keberatan yang akan dibuat harus memenuhi syarat-syarat: [12]
permohonan keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah kerugian yang ditanggung oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan wajib pajak; dan
menyatakan alasan-alasan yang jelas
Perlu diperhatikan juga, permohonan keberatan tersebut hanya dapat diajukan apabila Anda telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak.[13]
Berikutnya, Anda dapat mengajukan permohonan banding terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk hanya kepada pengadilan pajak.[14]
Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.[15] Tapi, jika mengajukan permohon banding, maka denda ini tidak dikenakan.[16]
Sedangkan bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.[17]