Apa itu kawasan ekonomi khusus? BagaimApa itu kawasan ekonomi khusus? Bagaimana pengaturannya secara hukum?ana pengaturannya secara hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Dalam penyelenggaraannya, dibentuk Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan administrator. Lantas apa saja fasilitas dan kemudahan KEK yang diharapkan mampu mempercepat perkembangan daerah ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.[2] Hal inilah salah satu yang melatarbelakangi diselenggarakannya KEK.
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional (menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian) dan Dewan Kawasan (wakil pemerintah pusat dan wakil pemerintah daerah.[5]
menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
membentuk administrator, yaitu unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;[7]
menetapkan standar pengelolaan di KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas administrator;
menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
Selain Dewan Nasional dan Dewan Kawasan, terdapat administrator yang bertugas menyelenggarakan:[9]
perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha;
pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha; dan
pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.
Mengenai kegiatan usaha KEK, yang bertugas menyelenggarakannya adalah badan usaha pengelola yang berbentuk:[10]
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
koperasi;
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
badan usaha patungan; atau
badan layanan umum.
Fasilitas dan Kemudahan KEK
Kemudian perlu Anda ketahui, hal menarik dari KEK adalah adanya berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan, misalnya terkait perpajakan, lalu lintas barang, keimigrasian, ketenagakerjaan dan aspek-aspek lainnya yang memudahkan antara lain sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor; dan/atau
Cukai
Lalu Lintas Barang
Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional.[12]
Ketenagakerjaan
Meliputi penggunaan tenaga kerja asing, lembaga kerja sama tripartit khusus, dan serikat pekerja/buruh.[13]
Keimigrasian
Meliputi pemberian visa kepada setiap orang asing yang ada di KEK.[14]
pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah; dan
fasilitasi dan koordinasi penataan ruang.
Perizinan Berusaha
Administrator KEK memberikan seluruh perizinan berusaha bagi yang melakukan kegiatan usaha di KEKdan dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.[16]
Dengan keberadaan KEK ini diharapkan mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.[17]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.