Dalam kasus pencemaran nama baik jika sudah P-21 adakah batas waktu untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya? Jika ada berapa lama? Apakah pencemaran nama baik dapat dilaporkan oleh orang lain selain korban?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan, maka tahap berikutnya adalah tahap penuntutan di pengadilan.
Aturan soal jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Terkait apakah bisa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang mana ini berarti tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, perlu diketahui bahwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dalam delik aduan, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Setelah lewat jangka waktu tiga bulan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Soal “pencemaran nama baik” atau yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) menerangkan bahwa menurut pengertian umum, menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat dari serangan ini biasanya penderita akan merasa malu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. KUHP membagi tindak pidana penghinaan menjadi enam macam. Penjelasan lebih lanjut soal pencemaran nama baik dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, korban juga dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Jangka Waktu Penyelesaian Perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penjelasan lebih lanjut soal kode formulir dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana ini dapat Anda simak dalam artikel P-18, P-19, P-21, dan lain-lain.
Jika hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan, maka tahap berikutnya adalah tahap penuntutan di pengadilan. Penuntut umum mempunyai wewenang, di antaranya adalah untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.[1] Terkait dengan kewenangannya itu, penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, aturan soal jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Akan tetapi, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Jangka Waktu Penyerahan Terdakwa dari Kejaksaan ke Pengadilan.
Terkait apakah bisa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang mana ini berarti tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, perlu diketahui bahwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dalam delik aduan, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.[3]
Ini berarti terkait delik pengaduan, bisa tidaknya pengaduan dicabut tidak bergantung pada apakah ada batas waktu untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah tahap penyidikan, tetapi pencabutan pengaduan bergantung pada apakah telah lewat jangka waktu tiga bulan sejak orang tersebut melakukan pengaduan.
Pencemaran Nama Baik Merupakan Delik Aduan
Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Dalam arti, di dalam KUHP jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan.[4] Soesilo (Ibid, hal. 230) menjelaskan bahwa semua kejahatan penghinaan adalah delik aduan, kecuali apabila dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang melakukan tugasnya yang sah. Pelaku hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang menderita kejahatan itu.
Ini artinya, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Menjawab pertanyaan Anda, karena merupakan delik aduan, maka tuntutan pidana dapat diproses hukum apabila ada aduan dari korban langsung, bukan dari orang lain.