KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan PKWT Resign Tanpa Pemberitahuan, Ini Hukumnya

Share
Perdata

Karyawan PKWT Resign Tanpa Pemberitahuan, Ini Hukumnya

Karyawan PKWT <i>Resign</i> Tanpa Pemberitahuan, Ini Hukumnya
Tri Maha Eka Bangun, S.H., M.H. Pasa, Maha & Rekan

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bila ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan serta tidak sesuai PKWT yang masih berjalan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Terhadap pekerja yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan, perusahaan perlu memanggil pekerja secara patut dan tertulis agar dapat dilakukan perundingan dan/atau diminta mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku. Jika upaya tersebut tidak berhasil, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.

    Lalu, bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT selesai, maka pekerja wajib membayar ganti kerugian kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menyikapi Karyawan PKWT yang Resign Tanpa Pemberitahuan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Februari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana diperbaharui oleh UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021.

    Apa itu PKWT?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PKWT atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawan kontrak. Kemudian, PKWT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan,[2] tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,[3] dan memiliki jangka waktu pekerjaan yang waktunya terbatas (waktu tertentu).[4]

    Baca juga: Akibat Hukum Adanya Probation Sebelum Jadi Pegawai Kontrak

    Mengenai “waktu tertentu” berdasarkan PP 35/2021, pemerintah memberikan batasan PKWT paling lama 5 tahun. Kemudian, jika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]

    Baca juga: Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT

    UU Cipta Kerja juga telah mengatur mengenai jenis dan sifat atau kegiatan PWKT sebagai berikut:[6]

    1. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
      1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
      3. pekerjaan yang bersifat musiman;
      4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
      5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
    2. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
    3. Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Aturan One Month Notice

    Sebelum pekerja melakukan resign atau pengunduran diri, pekerja wajib melakukan pemberitahuan kepada perusahaan/pengusaha selambat–lambatnya dalam waktu 30 sebelum pengunduran diri atau yang dikenal dengan istilah one month notice.[7]

    Disarikan dari artikel Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja, one month notice adalah salah satu dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri, yang diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Adapun bunyi lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut:

    1. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

    Sebagai informasi, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[8]

    Baca juga: Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

    Selanjutnya, bagaimana hukumnya bila ada karyawan yang resign tanpa pemberitahuan serta tidak sesuai PKWT yang masih berjalan?

    Jika Karyawan PKWT Resign Tanpa Pemberitahuan

    Pada praktiknya, banyak ditemui pekerja kontrak yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Kondisi demikian diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu apabila seorang pekerja berhenti bekerja tanpa pemberitahuan dan tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah, juga telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis, dapat dikatakan pekerja itu mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya.[9]

    Hal ini dilakukan untuk mencegah pekerja melakukan hal yang dapat merugikan perusahaan. Berdasarkan praktik kami, pada umumnya, pihak perusahaan mengatasinya dengan menetapkan ketentuan-ketentuan melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama, yakni dengan mengatur ganti rugi.

    Untuk menyikapi para pekerja kontrak yang resign tanpa pemberitahuan, menurut hemat kami, sebaiknya perusahaan memanggil pekerja bersangkutan secara patut dan tertulis agar dapat dilakukan perundingan dan/atau diminta mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Berikutnya, bila upaya tersebut tidak berhasil, dapat dilakukan upaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.

    Baca juga: Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

    Jika Karyawan Resign Sebelum Jangka Waktu PKWT Selesai

    Apabila salah satu pihak (baik pekerja maupun pengusaha) mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam kasus yang Anda tanyakan, pekerja adalah pihak yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan sebelum batas waktu berakhirnya PKWT. Maka, pekerja wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan aturan pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yaitu:

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan di atas, perusahaan berhak meminta ganti kerugian kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, kecuali pengakhiran hubungan kerja tersebut berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu atas dasar:

    1. pekerja/buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Kesimpulannya, bagi pekerja yang mengundurkan diri tanpa one month notice, perusahaan perlu memanggil pekerja secara patut dan tertulis agar dapat dilakukan perundingan dan/atau diminta mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku. Namun, jika upaya tersebut tidak berhasil, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.

    Lalu, bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT selesai, maka pekerja wajib membayar ganti kerugian kepada perusahaan sebesar upah pekerja sampai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian.

    Baca juga: Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    REFERENSI

    Elsa Indira Larasati. Kerugian Perusahaan Akibat Pengunduran Diri Pekerja Waktu Tertentu Tanpa Adanya Pemberitahuan Kepada Perusahaan. Jurnal Jurist-Diction, FH Unair, Vol. 2, No. 1, 2019.


    [1] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 35/2021

    [3] Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan

    [7] Elsa Indira Larasati. Kerugian Perusahaan Akibat Pengunduran Diri Pekerja Waktu Tertentu Tanpa Adanya Pemberitahuan Kepada Perusahaan. Jurnal Jurist-Diction, FH Unair, Vol. 2, No. 1, 2019, hal. 128

    [8] Pasal 50 PP 35/2021

    [9] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda