Saya mau tanya, apa saja klaim yang harus diajukan ke perusahaan tempat istri saya bekerja? Kompensasi apa yang diberikan perusahaan swasta dalam menerima klaim tenaga kerja tersebut? Istri saya telah meninggal pada 3 Mei 2023 lalu tapi hanya mendapatkan santunan kematian dari BPJS saja. Apakah hanya itu penghargaan yang didapat untuk mendiang istri saya tersebut? Atau ada hak lain yang bisa didapat oleh ahli waris?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam hal karyawan meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau hak yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun hak-hak dari ahli waris karyawan yang meninggal dunia adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, berapa besarannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 13 September 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak Ahli Waris Karyawan yang Meninggal Dunia
Ahli waris dari karyawan (pekerja) yang meninggal dunia pada dasarnya mendapatkan beberapa hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau hak yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dasar hukumnya adalah Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lantas, apa saja hak-hak pekerja yang meninggal? Terkait dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa pekerja yang meninggal dianggap sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Hal ini diatur di dalam Pasal 36 huruf o PP 35/2021 yang menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka peristiwa meninggalnya pekerja menyebabkan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Dengan demikian, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai PHK, sehingga menimbulkan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Terhadap pekerja yang meninggal dunia, maka menurut Pasal 57 PP 35/2021ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)PP 35/2021; dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)PP 35/2021.
Anda dapat menyimak artikel Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerjauntuk mengetahui cara menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hak Ahli Waris atas Jaminan Kematian
Selain berhak atas sejumlah uang sebagaimana disebutkan sebelumnya, Anda selaku ahli waris juga berhak atas manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta (pekerja) meninggal dunia.[1]
Perlu diketahui bahwa setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja (“JKK”) dan jaminan kematian (“JKM”) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) PP 44/2015.
Lebih lanjut, ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) PP 44/2015 bahwa apabila pemberi kerja selain penyelenggara negara belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam PP 44/2015 dan perubahannya.
Adapun, manfaat JKM yang diterima ahli waris pekerja yang meninggal dunia dalam masa aktif, yaitu peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar iuran, adalah:[2]
santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris peserta;
biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta; dan
beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hak Anda selaku ahli waris istri Anda adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas berhak atas jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.