Kartu Kredit
Bacaan 2 Menit
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 2 Menit
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak pada tempatnya tentunya akan membuat orang dirugikan. Dalam hal ini Anda merasa dirugikan karena pihak hotel telah mengambil dana dari kartu kredit Anda tanpa persetujuan.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, Kami perlu mengetahui apakah pada saat itu Anda menjadi tamu pada hotel tersebut atau tidak? Karena informasi terkait itu tidak Anda sampaikan dalam pertanyaan, maka saya berasumsi, Anda tidak menjadi tamu pada hotel tersebut, namun terhadap kartu anda dilakukan pendebetan oleh hotel tersebut (kita sebut saja hotel YY).
Tapi, persoalan menjadi tidak jelas lagi, ketika Anda menyampaikan bahwa pihak hotel mengaku khilaf dan bersedia untuk mengembalikan dana yang sudah diambilnya dari kartu Anda. Anda juga tidak menyampaikan dalam dengan cara apa pihak hotel menyampaikan kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang sudah diambilnya dari kartu kredit Anda. Apakah dalam bentuk tertulis; verbal/lisan dengan bertatap muka, ataukah melalui telepon?
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?