Akhir-akhir ini terdapat isu viral video kakek 72 tahun cabuli anak SD yang terekam CCTV. Lantas, apa ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap orang dewasa yang mencabuli anak? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dan semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak serta perubahannya, KUHP, dan UU 1/2023. Bagaimana bunyi pasalnya?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama danĀ UU 1/2023 tentangĀ KUHPĀ yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Ā
Pengertian Perbuatan Cabul
Kami turut prihatin dengan kejadian viral tentang kakek cabuli anak SD. Namun sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang kakek cabuli anak SD, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul. Menurut Sunardi dan Fanny Tanuwijaya, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya mencium, meraba buah dada wanita, meraba alat kelamin wanita atau laki-laki dan lain sebagainya.[1] Selain itu, perbuatan cabul merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang karena adanya dorongan keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi.[2]
Serupa dengan definisi di atas, R. Soesilo menjelaskan perbuatan cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.[3]
Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.[4]
Lantas, apa ancaman pidana bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak? Berikut ulasannya.
Ā
Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam UU Perlindungan Anak
Dengan adanya UU Perlindungan Anak serta perubahannya, Indonesia telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Tindak pidana pencabulan anak diatur dalam Pasal 76E UU 35/2014yang berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kemudian, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016,setiap orang yang melanggar ketentuan di atas dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Lalu, jika perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.[5]
Ā
Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam KUHP
Selanjutnya, selain diatur dalam UU Perlindungan Anak, tindak pidana pencabulan terhadap anak juga diatur dalamĀ KUHPĀ lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP baru yaituĀ UU 1/2023Ā yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[6]Ā yakni pada tahun 2026.
KUHP
UU 1/2023
Pasal 290 angka 2
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
Ā
Pasal 415 huruf b
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Ā
Pasal 291
Jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
Jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ā
Pasal 416
Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Ā
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ā
Ā
Pasal 293 ayat (1)
Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang
timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa
dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 417
Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian, dapat kami simpulkan unsur-unsur Pasal 290 angka 2 KUHP dan Pasal 415 huruf b UU 1/2023 sebagai berikut:
barang siapa atau setiap orang;
melakukan perbuatan cabul;
perbuatan cabul dengan diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, atau melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Lebih lanjut, terdapat unsur objektif dan subjektif pada Pasal 292 KUHP, yaitu:
perbuatan cabul;
dilakukan oleh orang dewasa;
sesama jenis kelamin;
melakukan perbuatan cabul dengan yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa.
Sementara unsur dari Pasal 293 ayat (1) dan Pasal 417 UU 1/2023 adalah:
barang siapa atau setiap orang;
melakukan/membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, atau melakukan perbuatan cabul/membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul;
memberi/menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang
timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya, atau memberi/berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak.
Sebagai informasi, disarikan dari artikel Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya, dalam hal korban telah berdamai dengan pelaku, pelaku pencabulan dapat tetap dipidana. Hal ini dikarenakan perbuatan cabul termasuk dalamĀ delik biasa, sehinggaĀ proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Namun, perdamaian ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan nantinya.
Pada kasus ini, anak korban (perempuan) pergi ke rumah terdakwa untuk meminta uang kepada terdakwa. Sesampainya di rumah, terdakwa mengajak anak korban masuk ke dalam kamar praktik bidan. Setelah itu, terdakwa pelan-pelan menyandarkan anak korban ke dinding lalu terdakwa mendekatkan wajahnya ke wajah anak korban serta mencium pipi kiri dan mengecup bibir anak korban. Terdakwa kemudian menaikkan baju dan pakaian dalam anak korban, kemudian meremas payudara anak korban (hal. 4).
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana āmembujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjutā sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 (hal. 30).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (hal. 30).
Parulian Sihotang. Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Pengadilan Negeri No.23/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Rectum, Vol. 3, No. 2, 2021;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996;
Rosalia Dika Agustanti. Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan. Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, 2020;
Sunardi dan Fanny Tanuwijaya. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan. Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2001.
[1] Sunardi dan Fanny Tanuwijaya. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan. Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2001, hal. 95
[2] Rosalia Dika Agustanti. Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan. Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, 2020, hal. 28
[3] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996, hal. 212
[4] Parulian Sihotang. Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Pengadilan Negeri No.23/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Jkt.Utr). Jurnal Rectum, Vol. 3, No. 2, 2021, hal. 524