Apakah kegiatan menjual layanan sosial media seperti followers, views, likes pada platform seperti Instagram, Tiktok, Facebook, & Twitter melanggar hukum? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terdapat beberapa metode jual followers di media sosial yang sering diterapkan yaitu melalui promosi, menggunakan bantuan aplikasi/robot, atau membuat akun-akun palsu.
Metode-metode tersebut memiliki implikasi hukum tergantung metode yang digunakan dalam jual beli followers tersebut. Lantas, apa hukum jual beli followers menurut peraturan perundang-undangan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Aturan Hukum Jual Beli Followers di Media Sosial
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami asumsikan bahwa metode jual followers, views, dan likes dilakukan melalui mekanisme:
mengajak/mengarahkan pihak-pihak lain untuk mengikuti salah satu akun tersebut atau melalui promosi;
menggunakan bantuan aplikasi yang dapat menambah jumlah followers atau dengan bantuan robot; atau
membuat akun-akun palsu untuk mem-follow suatu akun.
Merujuk pada mekanisme jual beli followers di atas, maka dasar perlu ditinjau terlebih dahulu dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Pada dasarnya, jual beli merupakan suatu perjanjian/persetujuan,[1] sehingga dalam proses jual beli followers, views, ataupun likes di media sosial harus memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Namun demikian, perlu menjadi catatan bahwa yang menjadi objek perjanjian haruslah jasa promosi yang mempromosikan suatu akun agar pihak-pihak lain mengikuti akun yang dituju. Apabila jual beli followers dilakukan dengan mekanisme jasa promosi, maka tindakan tersebut tidak dilarang oleh hukum dan merupakan suatu bentuk penjualan berupa jasa melalui media sosial.
Selanjutnya, apabila metode jual beli followers dilakukan dengan bantuan aplikasi/robot yang mengontrol banyak akun agar akun-akun lain mem-follow suatu akun yang menjadi klien/pembeli, maka mekanisme tersebut harus tunduk pada ketentuan UU ITE dan perubahannya.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Selain itu, juga merujuk pada ketentuan Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan jual beli followers dengan cara membuat dapat diaksesnya akun-akun pengguna lain secara otomatis agar mem-follow akun lainnya tanpa persetujuan pemilik akun atau mengakses akun orang lain secara melawan hukum.
Tindakan yang melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu jika mengubah, menambah, atau mengurangi suatu informasi elektronik misalnya dengan bantuan aplikasi/robot suatu akun media sosial secara otomatis mem-follow akun lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Jika metode jual-beli followers yang dilakukan penjual followers adalah dengan cara membuat akun-akun palsu dengan maksud agar lebih mudah untuk mem-follow akun pembelinya, maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 35 UU ITE karena melakukan manipulasi informasi elektronik.
Jerat Hukum Jual Beli Followers di Media Sosial
Terhadap tindakan jual beli followers yang melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[2]
Sementara, tindakan jual beli followers yang melanggar Pasal 35 UU ITE dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[3]
Adapun terkait dengan perjanjiannya, tindakan jual beli followers tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai ‘suatu sebab yang halal’ sebagaimana syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Apabila syarat objektif tidak dapat terpenuhi maka berakibat perjanjian batal demi hukum.
Dengan demikian, tindakan jual-beli layanan sosial media seperti followers, views, likes di media sosial bukan merupakan suatu pelanggaran hukum apabila dilakukan dengan metode promosi.
Akan tetapi, apabila jual beli followers di media sosial tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan/menggunakan akun-akun palsu atau dengan cara mengakses akun orang lain secara melawan hukum untuk mem-follow akun lain, maka hal tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Selain itu, perjanjian jual beli followers tersebut bukan suatu sebab yang halal sehingga perjanjian jual beli menjadi batal demi hukum.
Demikian jawaban dari kami tentang hukum jual beli followers, semoga bermanfaat.