Jual - Beli Tanah
PERTANYAAN
1. Benarkah seorang WNA tidak boleh membeli atau memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia ? 2. Jika benar peraturan mana yang mengaturnya? 3. Jika benar bagaimana caranya supaya seorang WNA dapat membeli tanah untuk dimilikinya secara legal? 4. Dalam proses jual-beli tanah, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan kedua belah pihak?