KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual - Beli Tanah

Share
Pertanahan & Properti

Jual - Beli Tanah

Jual - Beli Tanah
Si PokrolSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Jual - Beli Tanah

PERTANYAAN

1. Benarkah seorang WNA tidak boleh membeli atau memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia ? 2. Jika benar peraturan mana yang mengaturnya? 3. Jika benar bagaimana caranya supaya seorang WNA dapat membeli tanah untuk dimilikinya secara legal? 4. Dalam proses jual-beli tanah, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan kedua belah pihak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    REFERENSI

     

    1.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tanggal 17 Juni 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkududukan Di Indonesia.

    2.       Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 tanggal 7 Oktober 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.       Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 Tahun 1996 tanggal 8 Oktober 1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

    4.       Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Oktober 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

    5.       Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 130-105/Sesmen/96 Tahun 1996 tanggal 16 Oktober 1996 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

    6.       Surat Edaran Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 124/UM 0101/M/12/97 tanggal 11 Desember 1997 Tentang Kelengkapan Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.

     

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!