Perusahaan tempat saya bekerja menghitung upah hari libur nasional sebagai hari biasa dengan acuan Permen 15 tahun 2005 dan Kepmenaker 234 tahun 2003. Apakah yang dilakukan sudah sesuai atau tidak? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pekerja Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
Jika perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf c sampai dengan huruf n Kepmenakertrans 234/2003, maka hari libur resmi dianggap hari kerja biasa, atau dengan kata lain pekerja/buruh tidak mendapatkan upah kerja lembur.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Pekerja Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
Jika perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf c sampai dengan huruf n Kepmenakertrans 234/2003, maka hari libur resmi dianggap hari kerja biasa, atau dengan kata lain pekerja/buruh tidak mendapatkan upah kerja lembur.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya setiap pekerja/buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi, namun apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan pada hari-hari libur resmi, maka pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi tersebut dengan ketentuan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Hal ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Mengenai waktu kerja dan pembayaran upah pada sektor pertambangan umum atau sektor energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu diatur secara khususmenyimpang dari ketentuan Pasal 85 UU Ketenangakerjaan. Pada kedua sektor ini, pekerja/buruh bekerja dengan periode kerja tertentu sesuai jadwal kerja yang ditetapkan dengan mengabaikan hari-hari kalender.
Sektor Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu
Jika Anda bekerja pada sektor pertambangan umum dan hari libur resmi jatuh pada periode kerja yang telah ditetapkan berdasarkan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans 15/2005, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Artinya Anda tidak akan mendapatkan upah lembur. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 Permenakertrans 15/2005 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans 234/2003, perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional sebagai berikut:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu;
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 154 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja.
Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf a dan b, maka apabila Anda dipekerjakan pada hari libur resmi, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. Sedangkan dalam hal Perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja Anda sesuai dengan huruf c sampai dengan huruf n, maka hari libur resmi dianggap hari kerja biasa, atau dengan kata lain Anda tidak mendapatkan upah kerja lembur. Hal ini secara tegas diatur dalam Kepmenaker 234/2003 sebagai berikut
Pasal 7Kepmenaker 234/2003
Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, dan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.
Pasal 8Kepmenaker 234/2003
Dalam hal hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.