Apa kosenkuensinya bila undang-undang tidak diundangkan di dalam lembaran negara? Dan apa kosenkuensi hukumnya apabila peraturan daerah tidak diundangkan di lembaran daerah?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan apabila Undang-Undang (“UU”) tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun apabila Peraturan Daerah tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah. Namun kembali lagi bahwa tujuan suatu Peraturan Perundang-undangan diundangkan adalah agar setiap orang mengetahuinya.
Selain itu, menurut pakar ilmu perundang-undangan, pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]
Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Dipertegas lagi dalam Pasal 81 UU 12/2011 bahwa agar setiap orang mengetahuinya, oeraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
Lembaran Negara Republik Indonesia;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
Berita Negara Republik Indonesia;
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
Lembaran Daerah;
Tambahan Lembaran Daerah; atau
Berita Daerah.
Dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud di atas, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.[2]
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara Republik Indonesia, meliputi:[3]
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden; dan
Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[4]
Sementara itu, peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.[5]
Selanjutnya, dalam Pasal 87 UU 12/2011 dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat konsekuensi yang secara eksplisit diatur dalam UU 12/2011 apabila Undang-Undang tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun apabila Peraturan Daerah tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah. Namun kembali lagi bahwa tujuan suatu Peraturan Perundang-undangan diundangkan adalah agar setiap orang mengetahuinya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui websitenya, bahwa maksud dari pengundangan supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
Perihal pengundangan itu apakah cuma persoalan administratif, atau lebih dari itu? Menurut pakar ilmu perundang-undangan sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati Soeprapto dalam artikel Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku, lebih dari itu karena pengundangan itu mempunyai efek bahwa UU itu bisa berlaku mengikat umum. Jadi, kalau hanya pengesahan saja itu tidak berlaku mengikat umum. Pada saat dia dinyatakan disahkan dia mengikat, tapi mengikatnya hanya pada lembaga-lembaga negara dan pemerintahan bahwa ini lho sudah ada UU. Tapi, mengikat umumnya belum.