Saya tukang ojek online, mau tanya tentang aturan kendaraan motor (sepeda motor). Sayakan jemput penumpang, saat mau berangkat dia tidak mau pakai helm. Padahal sesuai perjanjian dengan aplikasi saya harus kasih tahu penumpang untuk pakai helm. Tapi ini dia tetap tidak mau pakai, malah sebaliknya dia melaporkan saya ke pihak aplikasi. Saya harus jelaskan bagaimana ya kalo ada penumpang seperti itu? Kok malah dilaporkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Kami sarankan Anda memberitahukan kepada penumpang mengenai kewajiban memakai helm, fungsi, manfaat serta sanksi yang akan Anda terima jika ia tidak memakai helm agar penumpang tersebut mau memakai helm.
Jika penumpang tetap tidak memakai helm, maka mungkin Anda dapat membatalkan pesanannya dan mencari penumpang lain. Karena sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memakai helm hanya dikenakan kepada pengemudi, walaupun hanya penumpang yang tidak memakai helm. Ini karena undang-undang telah mengatur demikian, sehingga sifatnya memaksa agar undang-undang tersebut dipatuhi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Jadi pada dasarnya baik pengemudi dan penumpang sebagai pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.[1] Sedangkan yang disebut dengan penumpang adalah orang yang berada dikKendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.[2]
Ojek online dalam Permenhub 12/2019 dapat disebut sebagai penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.[4] Hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi (driver ojek online) merupakan hubungan kemitraan.[5]
Sebagai pengemudi (driver ojek online), Anda harus memenuhi ketentuan lalu lintas di jalan khususnya menggunakan helm tidak terkecuali bagi penumang sebagaimana diatur sebagai berikut:[6]
dalam keadaan sehat;
menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) C;
memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
tidak membawa penumpang melebihi dari 1 orang;
menguasai wilayah operasi;
menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh agen pemegang merek;
mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;
memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
menggunakan celana panjang;
menggunakan sepatu;
menggunakan sarung tangan; dan
membawa jas hujan; dan
Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia (“SNI”).
Jadi, Anda telah melakukan hal yang benar untuk menawarkan helm kepada penumpang, terlebih penggunaan helm adalah bentuk pelindungan terhadap penumpang demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.[7]
Sanksi Jika Tidak Memakai Helm
Jika pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan jika pengemudi telah menggunakan helm, namun membiarkan penumpang tidak memakai helm maka akan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal yang Dapat Dilakukan Jika Penumpang Tidak Mau Memakai Helm
Kami sarankan Anda memberitahukan kepada penumpang mengenai kewajiban memakai helm, fungsi, manfaat serta sanksi yang akan Anda terima jika ia tidak memakai helm agar penumpang tersebut mau memakai helm.
Jika penumpang tetap tidak memakai helm, maka mungkin Anda dapat membatalkan pesanannya dan mencari penumpang lain. Karena sanksi untuk melanggar kewajiban memakai helm hanya dikenakan kepada pengemudi. Ini karena undang-undang telah mengatur demikian, sehingga sifatnya memaksa agar undang-undang tersebut dipatuhi.
Apabila penumpang menegur Anda bahkan sampai dapat laporan melalui aplikasi karena Anda menolak untuk mengantar, Anda memiliki hak sanggah dan dapat melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.[8]Karena tentunya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi salah satunya wajib menerapkan perlakuan yang adil, transparan, dan handal.[9]