Saya mempunyai piutang terhadap PT A yang belum dibayar. Beberapa waktu kemudian melalui surat kabar nasional, ada putusan pengadilan bahwa PT A sudah melakukan perdamaian dalam kaitan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun sayangnya, nama saya tidak tercantum dalam daftar kreditor yang piutangnya dicocokkan saat proses PKPU. Bagaimanakah akibatnya terhadap piutang saya? Langkah apa yang dapat saya lakukan untuk mendapatkan pembayaran atas piutang tersebut? Terima kasih.
Walaupun nama Anda tidak tercantum dalam Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian), umumnya kedudukan Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya, baik itu Kreditor Separatis atau Konkuren, akan ditentukan tata cara penyelesaiannya dalam rencana perdamaian Debitor. Hal ini karena Putusan Homologasi mengikat seluruh Kreditor.
Mengenai piutang Anda di PT A, Anda tetap bisa mengacu kepada tata cara penyelesaian kewajiban Debitor terhadap klasifikasi Kreditor dalam putusan perdamaian tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Kreditor adalahorang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
Anda tidak menjelaskan Anda termasuk sebagai Kreditor Separatis (pemegang jaminan kebendaan) atau Kreditor Konkuren (tidak memegang jaminan kebendaan).
Kreditor separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan berdasarkan Pasal 1133 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu gadai dan hipotik. Sedangkan Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam Kreditor Separatis berdasarkan Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata. Penjelasan lebih lanjut tentang Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Antara Kreditur Separatis dengan Kreditur Konkuren.
Kami mengasumsikan piutang yang Anda miliki kepada PT A adalah piutang yang timbul sebelum adanya Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Putusan Perdamaian PKPU PT A.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PKPU tidak didefinisikan secara tegas dalam ketentuan UU KPKPU. Terkait PKPU, Debitor atau Kreditor dapat mengajukan PKPU apabila Debitor diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dimana Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.[1]
Permohonan PKPU ini harus diajukan kepada Pengadilan (yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor) dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[2]
Mengenai piutang Anda terhadap PT. A yang belum dibayar setelah adanya putusan perdamaian, maka perlu dilihat ketentuan Pasal 286 UU KPKPU yang berbunyi:
“Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dalam Pasal 281 ayat (2).
Suatu rencana perdamaian yang telah disetujui mayoritas Kreditor akan disahkan dalam suatu Putusan Perdamaian Majelis Hakim yang lazim disebut dengan Putusan Homologasi, yaitu Pengesahan Rencana Perdamaian yang berisi tentang jangka waktu pembayaran. Penjelasan lebih lanjut soal Putusan Homologasi dapat Anda simak dalam artikel Akibat Jika Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU.
Putusan Homologasi mengikat seluruh Kreditor, baik Kreditor yang mengajukan tagihannya dalam proses PKPU ataupun tidak. Dalam praktiknya, kreditor-kreditor yang mengalami kondisi seperti Anda lazim terjadi. Hal ini umumnya disebabkan kelalaian pihak Kreditor sendiri dengan tidak mengetahui adanya proses PKPU terhadap Debitor. Walaupun nama Anda tidak tercantum dalam Putusan Homologasi, umumnya kedudukan Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya, baik itu Kreditor Separatis atau Konkuren, akan ditentukan tata cara penyelesaiannya dalam rencana perdamaian Debitor.
Jadi, meskipun nama Anda atau perusahaan Anda tidak tercantum dalam putusan homologasi, Anda tetap bisa mengacu kepada tata cara penyelesaian kewajiban Debitor terhadap klasifikasi Kreditor dalam putusan perdamaian tersebut. Tetapi, Anda tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi dengan Debitor terhadap tata cara penyelesaian piutang Anda karena hal tersebut sudah dibahas dan disetujui mayoritas kreditor dalam Proses PKPU PT. A.