Seorang karyawan A telah bekerja di PT A (Indonesia) selama 5 tahun. Kemudian A di-assign/ditugaskan ke salah satu grup perusahaan PT A yang ada di regional Singapura dengan nama perusahaan B selama 1 tahun. Selama di Singapura, perusahaan B memiliki kebijakan untuk menjadikan A sebagai karyawannya dengan ketentuan masa kerja si A selama di Indonesia tetap diperhitungkan, sehingga status karyawan A yang sebelumnya karyawan PT A berubahļæ½menjadi karyawan perusahaan B di Singapura.ļæ½
Sebagai catatan, A telah memiliki izin kerja di perusahan B. Setelah beberapa lama A bekerja di Singapura, kemudian perusahaan B melakukan PHK dan A terkena dampak dari PHK tersebut.
Pertanyaannya:
ļæ½Karena A sudah bekerja di Singapura, maka A tunduk pada hukum Singapura. Bagaimana perhitungan masa kerja A?
Apakah masa kerja A di Indonesia dapat digabungkan dengan perhitungan masa kerja selama A di Singapura?
ļæ½Bagaimana perhitungan pesangon A, apakah menggunakan hukum Singapura atau hukum Indonesia?ļæ½ļæ½
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya,Ā masa kerjaĀ dihitung sejak pekerja/buruh pertama kali bekerja di perusahaanĀ yangĀ ditentukan sesuai dengan kesepakatanĀ antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalamĀ perjanjian kerjaĀ atau surat pengangkatan.
Lantas, jika karyawan di-Pemutusan Hubungan Kerja (āPHKā) di Singapura, bagaimana hukumnya?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan menjelaskan pengaturan mengenai masa kerja dan perhitungan pesangon berdasarkan hukum positif Indonesia. Kemudian, dikarenakan Anda tidak menyebutkan secara spesifik jenis perjanjian kerja apa yang mengikat karyawan yang dimaksud, maka kami akan menjelaskan dengan dua jenis perjanjian kerja sebagai berikut.
Ā
Perhitungan Masa Kerja
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa di Indonesia, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (āPKWTā) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, yaitu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[2]
Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (āPKWTTā) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 PP 35/2021.
Lalu, secara hukum,Ā masa kerja dihitung sejakĀ adanya hubungan kerjaĀ antara pekerja dan pengusahaĀ atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerjaĀ berdasarkanĀ perjanjian kerja. Hal tersebut merujukĀ padabunyiĀ Pasal 50 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Dalam hal ini, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[3] Namun, khusus untuk PKWT, perjanjian wajib berbentuk tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[4]
Adapun salah satu unsur yang wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yaituĀ mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.[5] Sedangkan jika PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuatĀ tanggal mulai bekerja.[6] Kemudian, kususĀ PKWTTĀ disyaratkanĀ masa percobaan kerja paling lama 3 bulan,[7] sehingga masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja di masa percobaan kerja sebagaimana tercantum pada perjanjian kerja.
Dengan demikian, pada dasarnyaĀ masa kerjaĀ di Indonesia dihitung sejak pekerja/buruh pertama kali bekerja di perusahaanĀ (berdasarkan tanggal mulai bekerja)Ā yangĀ ditentukan sesuai dengan kesepakatanĀ antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalamĀ perjanjian kerjaĀ atau surat pengangkatan.
Ā
Asas Teritorial dan Penerapannya
Berdasarkan informasi Anda, karyawan A yang semula bekerja di PT A ditugaskan untuk bekerja di grup perusahaan PT A yang berada di Singapura dengan nama perusahaan B. Oleh karenanya ketika karyawan A bekerja di PT A, ia tunduk pada hukum positif Indonesia. Begitu pula ketika karyawan A bekerja di perusahaan B, ia tunduk pada hukum positif Singapura. Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, masa kerja karyawan A di Indonesia tidak dapat digabungkan dengan perhitungan masa kerja karyawan A di Singapura, karena kedua negara memiliki hukum dan perjanjian kerja yang berbeda.
Hal tersebut didasari oleh prinsip hukum internasional yang dikenal dengan asas teritorial. Disarikan dari Asas-Asas Hukum Internasional dan Penerapannya, asas teritorialĀ adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan negara atas wilayahnya. Jika dielaborasikan, negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya untuk warga negaranya atau semua orang yang berada di wilayahnya, tanpa tekanan kekuasaan dari negara lain. Sehubungan dengan ini, setiap subjek hukum harus mematuhi hukum yang ditetapkan. Sebab, pada dasarnya setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada pada wilayah atau teritorialnya.[8]
Ā
Pesangon Jika Karyawan di-PHK
Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya, karena Pemutusan Hubungan Kerja (āPHKā) terhadap karyawan A dilakukan oleh perusahaan Singapura di wilayah Singapura, maka berdasarkan asas teritorial, aturan perhitungan pesangon menggunakan hukum Singapura.
Namun demikian, menurut hemat kami, PT A seharusnya melakukan PHK terhadap karyawan A terlebih dahulu sebelum ia ditugaskan di Singapura pada perusahaan B yang masih dalam satu grup perusahaan. Hal ini telah diterangkan dalam Hak Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain di Luar Negeri.
Dalam hal terjadi PHK, menyambung pertanyaan Anda terkait uang pesangon yang harus dibayarkan oleh PT A adalah dengan perhitungan ketentuan sebagai berikut:[9]