Jika Hanya Ada Satu Pasangan Calon dalam Pilpres
PERTANYAAN
Apabila hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam suatu pemilu, apakah aklamasi dibenarkan di dalam pemerintahan yang demokrasi saat ini?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apabila hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam suatu pemilu, apakah aklamasi dibenarkan di dalam pemerintahan yang demokrasi saat ini?
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon (“paslon”), Komisi Pemilihan Umum memperpanjang jadwal pendaftaran paslon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari. Apabila telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran namun masih hanya terdapat 1 (satu) paslon, tahapan pelaksanaan pemilihan umum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menerapkan aklamasi sebagai jalan keluar jika hanya ada satu paslon dalam pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?