Saya mendirikan PT dengan seorang rekan. Rekan saya selaku Direktur Utama, sedangkan saya selaku Komisaris Utama dan juga masing-masing sebagai pemegang saham. Tanpa sepengetahuan saya, saham saya telah dibagi-bagikan kepada saudara rekan saya. Itu dilakukan tanpa RUPS dan persetujuan saya, di mana seolah-olah saya melakukan jual beli. Ketika saya mengetahuinya, ternyata rekan saya sudah membuatkan akta di depan notaris dan saat ini sedang dalam proses pengesahan Menteri. Yang menjadi pertanyaan saya:
Bagaimana notaris bisa membuatkan akta jual beli saham tanpa persetujuan saya?
Apakah bisa akta jual beli tersebut dibatalkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Membaca kronologis yang Anda sampaikan, kami berpendapat apa yang dilakukan oleh rekan Anda adalah telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yakni surat penawaran pemindahan hak atas saham atau surat persetujuan dari organ perseroan. Lalu, langkah hukum apa yang bisa Anda lakukan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengalihan Saham diam-diam yang dibuat olehSi Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Agustus 2005.
Dugaan Pemalsuan Surat
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari kronologis yang Anda sampaikan, kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses peralihan hak atas saham kepada saudara rekan Anda tersebut.
Pasalnya melalui Pasal 57 ayat (1) huruf ajo. Pasal 58 ayat (1)UU PTtelah mengatur bahwajika dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan pemindahan hak atas saham yaitu keharusan Anda selaku pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya.
Oleh karena itu, kami menduga surat penawaran pemindahan hak atas saham ini dibuat secara tidak benar oleh rekan Anda dengan misalnya memalsukan tanda tangan Anda sebagai pemegang saham lama yang ingin menjual sahamnya.
Selain dugaan pemalsuan surat penawaran, patut diduga pula telah terjadi pemalsuan surat persetujuan dari organ perseroan yaitu dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.[1] Hal ini bisa saja dilakukan oleh rekan Anda dengan memalsukan tanda tangan Anda selaku komisaris utama dan pemegang saham lain yang ada.
Kemudian sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 56 UU PT, pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris atau akta bawah tangan. Sehingga, kami berasumsi berbekal pemalsuan yang dilakukan oleh rekan Anda, ia meminta agar dimasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat di hadapan notaris.
Setelah mengetahui dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan rekan Anda, berikutnya menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat sepanjang notaris tidak terlibat dalam membuat, menggunakan dan memasukkan keterangan palsu dari surat yang isinya tidak benar yang dibuat oleh rekan Anda, notaris tidak dapat dipersalahkan, karena notaris hanya memproses pemindahan hak atas saham yang diajukan oleh rekan Anda.
Lain halnya jika dapat dibuktikan notaris mengetahui dan/atau ikut serta memberi kesempatan, sarana atau keterangan, maka notaris dapat diduga melakukan penyertaan.
Langkah Hukum
Selanjutnya, apakah bisa akta jual beli tersebut dibatalkan? Langkah pertama yang bisa Anda tempuh adalah menegur dengan somasi kepada rekan Anda untuk segera menghentikan seluruh proses pemindahan hak atas saham. Namun jika sudah terlanjur, Anda dapat meminta rekan Anda untuk mengembalikan saham yang sudah beralih tersebut dengan cara pemindahan hak atas saham.
Jika segala langkah sebagaimana di atas telah dilakukan, tetapi rekan dan saudara rekan Anda tidak memiliki iktikad baik, Anda dapat mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada polisi.