KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Pencurian Pada Saat Gempa Bumi

Share
Pidana

Jerat Pidana Pencurian Pada Saat Gempa Bumi

Jerat Pidana Pencurian Pada Saat Gempa Bumi
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Jerat Pidana Pencurian Pada Saat Gempa Bumi

PERTANYAAN

Saya tinggal di daerah rawan gempa, setiap sebulan sekali pasti ada saja gempa-gempa skala menengah maupun kecil. Banyak warga yang trauma, banyak yang masih panik dan melarikan diri karena takut tsunami. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh orang untuk melakukan pencurian di minimarket. Bisakah dipidana orang yang melakukan pencurian tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya gempa dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Baik KUHP maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026 mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan. Lantas, apa jerat pidana bagi pelaku pencurian pada saat gempa bumi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukuman Pidana Bagi yang Mencuri Pada Saat Gempa Bumi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Oktober 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

    Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pada dasarnya tindakan pencurian yang dilakukan pada saat gempa bumi merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu ketahui terlebih dahulu tindak pidana pencurian biasa.

     

    Pencurian Biasa

    Mengenai pencurian biasa, pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 362 KUHP

    Pasal 476 UU 1/2023

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    Terkait Pasal 362 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

    1. Perbuatan mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
    2. Yang diambil harus sesuatu barang adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
    3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
    4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

    Selain itu, pada penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan “mengambil” lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Selanjutnya, yang dimaksud “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

    Baca Juga: Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

     

    Pencurian Pada Saat Gempa Bumi (Pencurian dengan Pemberatan)

    Pencurian pada saat terjadi gempa bumi, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 UU 1/2023, yang berbunyi:

    Pasal 363 KUHP

    Pasal 477 UU 1/2023

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
    1. Pencurian ternak;
    2. Pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    1. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 ribu,[4] setiap orang yang melakukan:
    1. Pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
    2. Pencurian benda purbakala;
    3. Pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
    4. Pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan atau perang;
    5. Pencurian pada malam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    6. Pencurian dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau
    7. Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 251) menjelaskan bahwa bila pencurian dilakukan pada waktu ada kejadian macam-macam malapetaka seperti gempa bumi, banjir, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian ini diancam hukuman lebih berat, karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga. Orang yang memanfaatkan kesempatan untuk berbuat kejahatan pada saat orang lain mendapat celaka maka orang tersebut rendah budinya.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara terjadinya malapetaka dengan pencurian itu harus ada hubungannyaArtinya pencuri betul-betul mempergunakan kesempatan itu untuk mencuri. Tidak masuk di sini misalnya seorang yang mencuri dalam satu rumah dalam kota itu dan kebetulan saja pada saat itu di bagian kota terjadi kebakaran, karena di sini pencuri tidak sengaja memakai kesempatan yang ada karena kebakaran itu.

    Jadi jika pencurian dilakukan pada saat ada gempa di daerah Anda atau ada hubungannya dengan gempa yang terjadi di daerah Anda, maka pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

     

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh kasus pencurian yang dilakukan pada saat terjadi malapetaka dapat kita lihat pada Putusan PN Sumbawa No. 72/Pid.B/2013/PN.SBB. Terdakwa mencuri satu buah televisi pada saat terjadi kerusuhan antar warga masyarakat. Terdakwa memanfaatkan situasi kerusuhan itu untuk melakukan pencurian. Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 72/Pid.B/2013/PN.SBB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    gempa bumi
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!