Bagaimana dari sisi hukum pidana jika kita sebagai anggota keluarga memberikan hukuman jera kepada saudara yang melakukan perbuatan memalukan (seperti zina, hamil di luar nikah, dll.) dengan cara memotong rambut secara paksa atau menasehatinya dengan cara keras dengan menampar? Tujuannya supaya jera karena sudah pernah diperingatkan sebelumnya, terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Melakukan perbuatan kekerasan fisik/psikis terhadap saudara/anggota keluarga adalah salah di mata hukum dan perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku, walaupun tindakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ‘pelajaran’ kepada saudara/anggota keluarga.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Melakukan perbuatan kekerasan fisik/psikis terhadap saudara/anggota keluarga adalah salah di mata hukum dan perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku, walaupun tindakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ‘pelajaran’ kepada saudara/anggota keluarga.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sangat disayangkan Anda tidak menyebutkan usia saudara Anda yang mendapatkan perlakuan kasar tersebut, apakah di atas 18 tahun atau di bawah 18 tahun. Pencantuman usia tersebut menjadi penting karena terdapat ketentuan hukum yang secara khusus mengatur perlindungan anak yang belum berusia 18 tahun. Maka dari itu, kami akan menjelaskan dari kedua kategori umur tersebut sebagai berikut:
Tindakan Anda dan anggota keluarga lainnya berupa menampar anak dan menggunting rambut anak secara paksa dikategorikan sebagai “tindakan kekerasan” yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[2] Jika Anda dan keluarga menampar dan menggunting rambut anak secara paksa, sudah barang tentu kedua tindakan tersebut menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik dan psikis bagi anak, anak akan merasa sakit dan merasa tertekan secara psikis.
Lalu, apakah anggota keluarga yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana?
Dalam Pasal 1 angka 3 UU 35/2014 telah didefinisikan mengenai keluarga sebagai berikut:
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Kemudian, Pasal76C UU 35/2014 dengan tegas menyatakan sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014 sebagai berikut :
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalamhal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Melihat penjelasan dari pertanyaan Anda, apabila perbuatan yang dilakukan adalah melakukan pemotongan rambut secara paksa dan melakukan penamparan, menurut Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, Anda dan anggota keluarga lainnya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (bulan) dan dikenakan denda paling banyak Rp72 juta, bahkan jika tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri ancaman pidananya akan ditambahkan sepertiga.[3]
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Anda sebagai saudara serta anggota keluarga lainnya yang Anda maksud (ayah, ibu, ataupun keluarga lainnya yang termasuk dalam Pasal 2 ayat (1) UU KDRT) termasuk dalam lingkup keluarga yang dimaksud dalam UU KDRT tersebut.
Mengenai kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 5 UU KDRT menjelaskan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU KDRT adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[4] Sedangkan kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b UU KDRT merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[5]
Melihat pengertian kekerasan fisik dan psikis tersebut, maka jelas perbuatan Anda dan anggota keluarga lainnya dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik maupun psikis. Sebab perbuatan menampar pasti mengakibatkan rasa sakit, begitupun perbuatan menggunting rambut secara paksa yang tentunya kedua perbuatan tersebut akan menimbulkan rasa takut, kehilangan percaya diri, dan penderitaan psikis lainnya.
Lalu, apa sanksi bagi orang yang melakukan kekerasan dalam keluarga?
Perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan fisik dan psikis dapat dipidana dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 44 ayat (1) UU KDRT
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 45 ayat ayat (1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Kami menyarakankan apabila ingin memperingatkan anggota keluarga yang melakukan kesalahan, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat kekeluargaan dan membangun, bukan dengan kekerasan karena setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.