Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Pengancaman Melalui Media Sosial

Share
Pidana

Jerat Pasal Pengancaman Melalui Media Sosial

Jerat Pasal Pengancaman Melalui Media Sosial
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya adalah anak bungsu dari 3 bersaudara di keluarga saya. Orang tua saya pisah sementara selama 3 minggu setelah ibu saya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Ayah saya menuduh adik dari ibu saya telah mempengaruhi ibu saya. Saking kesalnya, secara tidak sengaja ayah saya mengancam adik ibu saya melalui Facebook Messenger. Kemudian, ibu saya membalas dengan melaporkan bukti ancaman berupa screenshot Facebook Messenger ke polisi. Saya sangat prihatin dengan kondisi keluarga saya yang melibatkan hukum karena masalah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi, pasal hukum apa saja yang terlibat bila ibu saya benar-benar mau melaporkan ayah saya ke polisi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Terkait dengan pengancaman yang dilakukan melalui sarana sosial media, maka dapat dijerat berdasarkan Pasal 335 KUHP lama dan Pasal 448 UU 1/2023. Selain itu, sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali, tindakan pengancaman melalui media sosial juga dapat dijerat berdasarkan ketentuan pasal yang terdapat dalam UU ITE dan perubahannya. Bagaimanakah bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum Pengancaman Melalui Media Elektronik yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan Rabu, 15 Mei 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 4 Januari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal 27B UU ITE 2024 tentang Ancaman Kekerasan dan Pencemaran

    09 Jul, 2024

    Bunyi Pasal 27B UU ITE 2024 tentang Ancaman Kekerasan dan Pencemaran

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya, kami prihatin atas permasalahan yang dialami keluarga Anda. Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, kami mengasumsikan bahwa perbuatan yang dilaporkan oleh ibu Anda merupakan pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap adik ibu Anda melalui media elektronik. Akan tetapi, sangat disayangkan Anda tidak menjelaskan lebih lanjut ancaman apa yang didapat.

    Perlu diketahui, dalam proses penyidikan dimungkinkan adanya delik lain yang dapat dipersangkakan terhadap ayah Anda. Hal ini sebagai konsekuensi dari berkembangnya proses penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana.

    Pasal Pengancaman dalam KUHP

    Terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang ayah Anda lakukan, berpotensi untuk dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 335 KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Namun, perlu diketahui bahwa Pasal 335 KUHP atau yang sering disebut sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan semenjak adanya Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 39-40).

    MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan (hal. 37). Oleh karena itu, Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan saat ini tidak relevan lagi.

    Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 335 KUHP jo.

    Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013

    Pasal 448 UU 1/2023

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta[2]:

    1. 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membuatkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

    (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatannya hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[3] setiap orang yang:

    1. a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
    2. b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis

    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

    Disarikan dari artikel Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU 1/2023, perbuatan harus memenuhi unsur-unsur berikut:

    1. barang siapa;
    2. secara melawan hukum;
    3. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
    4. memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Lebih lanjut lagi, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239) menjelaskan bahwa yang harus dibuktikan dalam Pasal 335 tentang pengancaman adalah:

    1. Terdapat orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
    2. Pakasaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

    Tindak Pidana Pengancaman dalam UU ITE

    Kemudian, karena dugaan tindak pidana pengancaman oleh ayah Anda dilakukan melalui sarana media sosial yaitu Facebook Messenger, maka ayah Anda dapat dijerat berdasarkan pasal dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti peraturan khusus (yaitu UU ITE) mengesampingkan peraturan yang lebih umum (yaitu KUHP).

    Adapun tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

    Berkenaan dengan korban yang dimaksud dalam pasal di atas adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Selain itu, perundungan di ruang digital (cyber bullying) juga termasuk perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut.[4]

    Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 1/2024, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Menjawab pertanyaan Anda, atas pengancaman yang dilakukan oleh ayah Anda melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU 1/2024 jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.

    Untuk itu, kami berpendapat bahwa dalam menerapkan pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana dalam UU ITE yang merupakan lex specialis dari pasal-pasal KUHP, hendaknya para penegak hukum dapat memperhatikan apakah pasal-pasal dari KUHP tersebut sebagai ketentuan umum (general) merupakan delik aduan atau delik biasa. Hal ini penting, untuk menjaga agar penerapan pasal-pasal pidana yang tersebar dalam UU ITE tidak dijadikan sebagai “sapu jagat” untuk mengkriminalkan seseorang.

    Contoh Kasus

    Agar mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus pada Putusan PN Batam No. 191/Pid.Sus/2018/PN.Btm. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa berkali-kali mengancam korban melalui pesan singkat (SMS). Salah satu pesan ancamannya sebagai berikut “dua x kau beruntung ya,, lari lah slma kau bs lari ya muka tembok. Slama masih dibatam kau. Bakalan jmpa kau sm kami. Beruntung kedua x ne kau. Kl ga kelas hidup kau laki bini dikantor kodim”. (hal.4)

    Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan (hal. 35).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Tahun 2013;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN.Btm.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda dikali 1.000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?