Apakah perbuatan turut serta/membantu melakukan perbuatan pidana korupsi ada diatur pada Undang-Undang Korupsi? Jika ada, di pasal berapa?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Hal ini secara tegas disampaikan dalam Pasal 15 UU Tipikorjo.Putusan MK 21/PUU-XIV/2016. Bagaimana bunyi pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana Untuk Orang yang Turut Serta Melakukan Korupsi yang dibuat oleh oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Oktober 2012.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal korupsi atau pasal tentang korupsi yang Anda maksud, kami asumsikan merupakan UU Tipikor dan perubahannya yang mengatur secara khusus tentang pasal-pasal korupsi dan hukumannya. Singkatnya menjawab pertanyaan Anda, setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 15 UU Tipikor jo.Putusan MK 21/PUU-XIV/2016:
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat 9 untuk melakukan tindak pidana korupsi 10, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Patut digarisbawahi, ketentuan pasal hukuman korupsi di atas merupakan aturan khusus karena ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 dari ancaman pidananya.[1]
Adapun yang dimaksud tindak pidana korupsi pada pasal di atas adalah yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor[2] sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2001. Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi.[3]
Menurut Pasal 15 UU Tipikor, beban pertanggungjawaban pidana yang disamakan dengan pembuat tunggal tindak pidana korupsi adalah bagi tiga kualitas orang yang perbuatannya telah ada hubungannya baik dengan si pembuat tindak pidana korupsi maupun dengan usaha untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:[4]
orang yang melakukan percobaan tindak pidana korupsi;
orang yang melakukan pembantuan bagi orang lain yang melakukan tindak pidana korupsi; dan
orang yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, dalam penjatuhan pidana inkonkrito, hakim leluasa untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada pidana bagi pembuat pelaksananya. Hal ini bisa terjadi berdasarkan dua hal, yakni:[5]
kebebasan hakim dalam mempertimbangkan faktor objektif dan subjektif yang bersifat meringankan si pembuat percobaan maupun si pembuat pembantuan; dan
dengan melihat sistem pemidanaan yang memungkinkan hakim untuk diperbolehkan menentukan berat ringannya pidana antara batas minimal khusus ke batas maksimum khusus yang diancamkan pada setiap tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, hal lain yang perlu Anda ketahui adalah syarat pembuat pembantu yaitu mengenai perbuatan atau sifat perbuatan (syarat objektif) dan sikap batin (syarat subjektif). Dari syarat objektif, perbuatan pembantuan haruslah berperan yang sekadar mempermudah untuk terjadinya kejahatan saja. Sedangkan yang menentukan terlaksananya kejahatan adalah perbuatan pembuat pelaksana (pleger) atau orang yang dibantunya.[6]
Sementara dari sudut syarat subjektif, sikap batin atau kesengajaan pembuat pembantu hanya untuk menolong atau membantu saja demi kepentingan orang lain in casu pembuat pelaksananya agar dapat menyelesaikan kejahatan yang dituju.[7]
Kemudian, dalam praktiknya mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, biasanya juga divonis menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Adapun dalam KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[8] yakni pada tahun 2026 diatur dalam Pasal 20 UU 1/2023, yakni setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
melakukan sendiri tindak pidana;
melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
turut serta melakukan tindak pidana; atau
menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Sebagai contoh dalam Putusan MA No. 2218 K/PID.SUS/2014, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000 (hal. 59-60).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal. 60).
Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi pada prinsipnya keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.