KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pornografi Anak di Indonesia

Share
Pidana

Jerat Hukum Pornografi Anak di Indonesia

Jerat Hukum Pornografi Anak di Indonesia
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini sedang ramai diberitakan tindakan asusila yang dilakukan oleh ibu kepada seorang anak yang videonya tersebar luas di berbagai media sosial. Di Indonesia sendiri, adakah aturan khusus mengenai pornografi anak? Apakah penyebar pornografi anak dapat dipidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya aturan mengenai pornografi secara umum diatur dalam UU Pornografi. Salah satunya terdapat pornografi anak, yaitu segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak. Lantas, bagaimanakah jerat hukum pelaku pornografi anak?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pornografi Anak di Indonesia

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, bahwa aturan mengenai pornografi secara umum di Indonesia merujuk pada UU Pornografi. Pasal 1 angka 1 UU Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar normal kesusilaan dalam masyarakat.

    Pada dasarnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornorgrafi mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. Kekerasan seksual;
    3. Masturbasi atau onani;
    4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. Alat kelamin; atau
    6. Pornografi anak.

    Pasal tersebut mengatur mengenai larangan segala jenis tindakan yang berhubungan dengan pornografi anak. Yang dimaksud dengan pornografi anak sendiri adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.[1] Anak yang dimaksud dalam pasal ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.[2] Adapun sanksi pidana yang jika melanggarnya, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[3]

    Selain itu, Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi melarang setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang:

    1. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    2. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
    3. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    4. Menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

    Sanksi pidana jika melanggar Pasal 4 ayat (2) di atas adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.[4]

    Selain itu, terdapat juga pasal lain yang melarang beberapa tindakan yang melibatkan pornografi antara lain seperti:

    1. Pasal 5 yang melarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[5]
    2. Pasal 6 yang melarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]
    3. Pasal 8 yang melarang untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi baik dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7]
    4. Pasal 9 melarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[8]
    5. Pasal 10 melarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan ponografi lainnya dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[9]

    Lebih lanjut lagi pada Pasal 11 UU Pornografi mengatur bahwa:

    Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 atau Pasal 10.

    Jika melanggar Pasal 11 UU Pornografi, pelaku dipidana sebagaimana Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.[10]

    Berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa terdapat pengaturan yang lebih khusus terhadap tindak pidana pornografi yang melibatkan anak. Hal ini sebagai cerminan terhadap tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.[11]

    Anak yang menjadi korban pornografi pun harus diberikan perlindungan khusus yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.[12]

           

    Hukumnya Menyebarluaskan Pornografi Anak

    Selain jerat pasal UU Pornografi, hukum menyebarluaskan pornografi anak dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang mengatur bahwa:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mernyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Baca juga: Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan

    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.[13]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    [1] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Pornografi

    [3] Pasal 29 UU Pornografi

    [4] Pasal 30 UU Pornografi

    [5] Pasal 31 UU Pornografi

    [6] Pasal 32 UU Pornografi

    [7] Pasal 34 UU Pornografi

    [8] Pasal 35 UU Pornografi

    [9] Pasal 36 UU Pornografi

    [10] Pasal 37 UU Pornografi

    [11] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [12] Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [13] Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda