KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terapis Pijat

Share
Pidana

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terapis Pijat

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terapis Pijat
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terapis Pijat

PERTANYAAN

Sering kali saya dengar terdapat kasus pelecehan seksual fisik dengan diminta memegang kelamin secara paksa oleh pelanggan laki-laki terhadap terapis pijat di tempat pijat relaksasi ternama daerah Jakarta Selatan. Lantas, bagaimana hukumnya mengenai hal tersebut? Apakah tempat pijat tersebut mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum pada terapisnya seperti memberikan bantuan hukum dan pemulihan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa pelaku yang melakukan pelecehan seksual kepada terapis pijat dapat dipidana berdasarkan ketentuan KUHP maupun UU 1/2023 dan juga UU TPKS. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh korban pelecehan seksual?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Mengajak Orang Asing ke Hotel, Termasuk Pelecehan?

    Mengajak Orang Asing ke Hotel, Termasuk Pelecehan?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Pemerkosa Terapis Pijat Online yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Maret 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Jerat Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

    Kami berpendapat apa yang telah dilakukan oleh pelanggan Anda termasuk kasus perbuatan cabul dengan ancaman pasal berikut ini:

    Pasal 289 KUHP

    Pasal 414 UU 1/2023

     

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

     

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    1. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[1]
    2. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
    3. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    1. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    Selain itu dalam UU TPKS, diatur juga mengenai pelecehan seksual fisik yang terdiri dari tiga bentuk. Adapun salah satu bentuk yang dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Terhadap perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6b UU TPKS, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.

    Baca juga: Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

     

    Perlindungan Hukum Terapis Pijat di Tempat Kerja

    Adapun disarikan dari Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini, pada dasarnya setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan ditempat kerja, termasuk kekerasan seksual. Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan pun juga menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas:

    1. keselamatan dan kesehatan kerja;
    2. moral dan kesusilaan; dan
    3. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

    Oleh karena itu perlu diperhatikan walaupun dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur secara spesifik mengenai pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, tanpa membedakan karyawan kontrak atau karyawan tetap namun ada rambu-rambu yang wajib dilaksanakan pengusaha terkait pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

     

    Perlindungan Hukum Korban Pelecehan

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah perusahaan pijat relaksasi mempunyai kewajiban untuk memberikan perlidungan hukum pada terapisnya yang menjadi korban pelecehan?

    Pertama, korban dapat mengadukan bentuk pelecehan seksual kepada penyelia (pengawas/supervisor), manajer lain atau pejabat penanganan keluhan yang ditentukan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SE Menaker 03/2011 (hal. 16). Menurut hemat kami, korban dapat juga melapor kepada pimpinan perusahaan, serikat pekerja, atau kantor dinas tenaga kerja setempat.

    Kedua, korban dapat melaporkan pelaku kepada polisi berdasarkan ketentuan KUHP atau UU 1/2023 dan UU TPKS. Adapun mengenai prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat disimak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Ketiga, apabila korban takut melaporkan sendiri ke polisi, dapat juga dilaporkan oleh atau orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan kejadian tersebut ataupun oleh tenaga medis.

    Keempat, korban dapat mencari pendampingan. Salah satunya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk diberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban.[2]

    Adapun disarikan dari artikel Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti dijelaskan bahwa korban dapat melaporkan pelecehan seksual melalui layanan call center Sabahat Perempuan dan Anak (“SAPA”) 129 yang dapat diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. SAPA 129 ini memiliki 6 jenis layanan yaitu layanan pengaduan masyarakat, penjangkuan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

    Kemudian menurut Pasal 19 ayat (1) PP 7/2018, korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa:[3]

    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
    2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. 

    Selengkapnya mengenai restitusi, dapat Anda baca ulasan dalam Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

    [1] Pasal 79 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [2] Pasal 39 dan 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

    [3] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

    Tags

    pelecehan
    pelecehan seksual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga

    24 Jul 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!