KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Panti Asuhan yang Melakukan Eksploitasi Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Panti Asuhan yang Melakukan Eksploitasi Anak

Jerat Hukum Panti Asuhan yang Melakukan Eksploitasi Anak
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Panti Asuhan yang Melakukan Eksploitasi Anak

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini yayasan panti asuhan di Medan menjadi sorotan karena kasus eksploitasi anak. Yang buat miris, ada bayi berusia 2 bulan yang disuapi dengan bubur dan air putih jam 1 malam, padahal usia tersebut seharusnya belum diberikan MPASI. Pengelolanya live di Tiktok demi mendapatkan gift penonton atau donasi. Apa pasal yang menjerat pengelola dan yayasan panti asuhan jika melakukan eksploitasi anak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui bahwa eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Salah satu bentuk eksploitasi anak adalah eksploitasi ekonomi.

    Terhadap pengelola maupun panti asuhan yang Anda maksud terbukti melakukan eksploitasi anak, maka akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

     

    Larangan Eksploitasi Anak

    Kami turut prihatin atas tindakan pengelola panti asuhan yang mengorbankan kesehatan dan keselamatan anak-anak demi keuntungan pribadi/organisasi. Tindakan eksploitasi anak tersebut tentu sangat disayangkan dan kami harap tidak akan terulang kembali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu eksploitasi anak. Eksploitasi menurut KBBI adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang).

    Adapun yang dimaksud dengan perlakuan eksploitasi atau eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.[1]

    Tindakan eksploitasi anak ini tidak sejalan dengan amanat Pasal 19 angka 1 Konvensi tentang Hak-hak Anak bahwa negara akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, cidera atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan salah atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seksual, sementara berada dalam asuhan orang tua, wali, atau orang lain yang memelihara anak.

    Selain itu, juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.[2]

    Dalam konteks pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa tindakan pengelola panti asuhan yang live di media sosial untuk mendapatkan uang dengan memanfaatkan anak-anak termasuk dalam kategori eksploitasi ekonomi.

    Secara yuridis, maksud dari “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiel.[3]

    Perlu diketahui khalayak umum, bahwa segala bentuk ‘mengemis online’ di media sosial yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk anak-anak adalah dilarang. Hal ini tertuang dalam SE Mensos 2/2023 yang mengimbau kepala daerah untuk mencegah kegiatan tersebut. Jika ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi anak dan kelompok rentan lainnya harus dilaporkan kepada kepolisian dan/atau ditindaklanjuti Satpol PP (hal. 2).

     

    Ancaman Hukuman Pelaku Eksploitasi Anak

    Terhadap pengelola panti asuhan atau perseorangan, ancaman hukuman eksploitasi anak diatur dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

    Adapun terhadap yayasan yang menyelenggarakan panti asuhan yang berizin melakukan eksploitasi anak, terancam dapat dicabut izin operasional panti asuhannya[4] hingga adanya kemungkinan yayasan dibubarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Yayasan bahwa yayasan dapat bubar karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan alasan yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.[5]

    Namun, apabila penyelenggaraan panti asuhan oleh yayasan tersebut belum berizin, maka kegiatan operasionalnya dapat dihentikan.[6] Hal ini berdasarkan Lampiran Permensos 30/2011 (hal. 94) bahwa setiap lembaga kesejahteraan anak harus memiliki izin operasional dari Dinas Sosial.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
    4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
    5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
    6. Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

     

    Referensi:

    1. Eksploitasi, yang diakses pada Kamis, 28 September 2023, pukul 21.01 WIB;
    2. Konvensi tentang Hak-hak Anak, yang diakses pada Kamis, 28 September 2023, pukul 21.24 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)

    [2] Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak

    [3] Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [4] Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (hal. 95)

    [5] Pasal 62 huruf c butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

    [6] Pasal 49 huruf b jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

    Tags

    anak
    perlindungan anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!