Di daerah saya tepatnya di desa saya saat ini berdiri sebuah organisasi, sebut saja organisasi B, sedangkan warga kami mayoritas berorganisasi A. Organisasi B sudah membuat struktur organisasi dan sudah ada bangunan pendukungnya. Organisasi B membuat struktur organisasi tanpa sepengetahuan warga dan organisasi A. Selain itu, pendirinya adalah warga pendatang yang sudah menetap di tempat kami, bukan warga asli. Sejak berdirinya organisasi B, warga merasa tidak nyaman dan resah karena kalau ada pertemuan, anggota yang datang adalah warga luar. Sebagai warga, apa yang harus kami lakukan untuk menolak atau menghentikan organisasi tersebut karena sudah meresahkan masyarakat dan undang-undang apa yang harus kami gunakan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kami kurang mendapatkan keterangan yang jelas tentang hal-hal apa yang telah dilakukan oleh organisasi B hingga warga yang mayoritas berorganisasi A menjadi merasa tidak nyaman dan resah.
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan apabila yang Anda maksud “warga merasa tidak nyaman dan resah” adalah melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas,maka ormas tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum, yang akan berakibat ormas tersebut bubar.
Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas tersebut juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas berikut:
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Kami kurang mendapatkan keterangan yang jelas tentang hal-hal apa yang telah dilakukan oleh organisasi B hingga warga yang mayoritas berorganisasi A menjadi merasa tidak nyaman dan resah.
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan apabila yang Anda maksud “warga merasa tidak nyaman dan resah” adalah melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas,maka ormas tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum, yang akan berakibat ormas tersebut bubar.
Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas tersebut juga dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas berikut:
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikandan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demitercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
mewujudkan tujuan negara.
Perlu dipahami bahwa ormas didirikanoleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.[1] Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.[2] Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Terkait Ormas B yang didirikan oleh warga pendatang yang menetap di desa Anda, kami asumsikan warga pendatang tersebut adalah orang yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi bukan warga asli dari desa Anda. Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat aturan mengenai apakah ormas harus didirikan oleh warga asli dan tidak boleh didirikan oleh warga pendatang yang kemudian menetap di desa Anda. Yang disyaratkan adalah harus didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia, kecuali untuk ormas yang berbadan hukum yayasan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi pada dasarnya ormas dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, khusus untuk ormas yang berbadan hukum yayasan juga dapat didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia.
Sebagai pelengkap juga, disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UU Ormas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Menurut hemat kami, warga pendatang pun memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota dari suatu ormas.
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Perbuatan yang Dilarang
Berdasarkan Pasal 60 UU Ormas dijelaskan bahwa ormas yang melanggar kewajiban ormas sebagaimana dijelaskan di atas, dan/atau melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (1) dan (2) dapat dijatuhi sanksi administratif, yang berupa:[10]
Peringatan tertulis;
Penghentian kegiatan; dan/atau
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, ormas yang melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (3) dan (4) di atas dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif bagi pelanggar ini berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri atau Pencabutan status badan hukum oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.[11] Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum berakibat ormas dinyatakan bubar.[12]
Sanksi Ormas yang Meresahkan Masyarakat
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, kami kurang mendapatkan keterangan yang jelas tentang hal-hal apa yang telah dilakukan oleh Ormas B hingga warga yang mayoritas berorganisasi A menjadi merasa tidak nyaman dan resah.
Apabila yang Anda maksud dalam pertanyaan Anda dengan kalimat “warga merasa tidak nyaman dan resah” adalah pelanggaran terhadap kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c dan d UU Ormas, yaitu melanggar kewajiban untukmemelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan dan memberikan manfaat untuk masyarakat serta melanggar kewajiban menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat, maka ormas tersebut dapat dijerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) UU Ormas berupa:
Peringatan tertulis;
Penghentian kegiatan; dan/atau
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan apabila yang Anda maksud “warga merasa tidak nyaman dan resah” adalah melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka ormas tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri[13] bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum, yang akan berakibat ormas tersebut bubar.[14] Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas tersebut juga dapat dijerat sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas berikut:
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan