Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aspek Hukum Pidana dan Perdata Penyerobotan Tanah
Jika tanah berupa sawah digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, maka patut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Perppu 51/1960:
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ), barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
Menurut hemat kami, Anda juga dapat menggugat secara perdata pihak yang menggunakan tanah Anda tanpa izin berdasarkan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan melanggar hak Anda sebagai pemilik atau penguasa sawah tersebut, sehingga menyebabkan kerugian, seperti menjadi tidak dapat bercocok tanam akibat buangan limbah tersebut.
Namun, patut diperhatikan bahwa karena mungkin menyangkut pengadaan tanah oleh pemerintah desa, maka patut juga merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tapi dilihat lagi, apakah yang dilakukan oleh kepala desa itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada? Berikut penjelasannya.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan:
[1]pertahanan dan keamanan nasional;
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;
fasilitas keselamatan umum;
tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
cagar alam dan cagar budaya;
kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;
prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan
pasar umum dan lapangan parkir umum.
Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan
menampung limbah tambang atau lumpur sehingga terbentuk waduk.
[2]
Sementara, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
[3]
Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa bukan merupakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dimaksud dalam UU 2/2012, karena pembangunan saluran pembuangan yang dimaksud bukan tanah untuk kepentingan umum.
Tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Selain itu, salah satu tahapan persiapan pengadaan tanah ini adalah konsultasi publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
[4]
Terdapat pula tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang di antaranya mencakup penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.
[5]
Berdasarkan keterangan Anda, jikapun yang dilakukan oleh kepala desa adalah pengadaan tanah berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya, di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.
Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian.
Jadi, pelepasan hak atas suatu tanah atau sawah untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum terjadi ketika diberikan ganti kerugian.
Sepanjang belum diberikan ganti kerugian, belum ada pelepasan hak dan Anda masih merupakan pihak pemilik atau yang berhak atas sawah tersebut, bukan kepala desa Anda.
Berdasarkan uraian di atas, perbuatan kepala desa bukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan jika pun perbuatan itu adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jerat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Contoh Putusan
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[2] Penjelasan Pasal 10 huruf c UU 2/2012
[4] Pasal 1 angka 8 UU 2/2012
[5] Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU 2/2012