Belakangan ini banyak beredar game yang berkonten negatif seperti pornografi, mengandung unsur kebencian, sampai SARA. Apakah dasar hukum yang melarang pembuat game untuk membuat game seperti itu? Apa hukuman yang tepat untuk menjerat pembuat konten game seperti ini?
Pada dasarnya, pembuat game dilarang menyediakan game yang berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung ucapan kebencian (hate speech), serta memuat konten yang menimbulkan konflik atau pertentangan antar SARA.
Apa sanksi bagi pembuat game berkonten negatif tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pembuat game disebut dengan Penyelenggara Permainan Interaktif Elektronik (“Penyelenggara”), yaitu setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik.[2]
Permenkominfo 11/2016 bertujuan untuk mengklasifikasikan Permainan Interaktif Elektronik yang membantu:[3]
a.Penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia; dan
b.masyarakat Pengguna, termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan usia Pengguna.
Permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia Pengguna.[4]
Layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya. Sedangkan Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.[10]
Orang yang membuat game melalui internet selaku Penyedia Layanan Over The Top ini memiliki kewajiban:[11]
1.Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
2.Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia;
6.Menggunakan nomor protokol internet Indonesia;
7.Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Larangan Bagi Pembuat Game/Penyedia Layanan Over The Top
Penyedia Layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:[12]
1.Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (“SARA”), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
3.Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
4.Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi SE Menkominfo 3/2016 melarang pembuat game melalui internet untuk menyediakan layanan yang berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung ucapan kebencian (hate speech), serta memuat konten yang menimbulkan konflik atau pertentangan antar SARA.
Lebih lanjut Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik game berbasis aplikasi ataupun berbasis web itu terhubung dengan Internet Protocol (“IP”) yang diwujudkan dalam bentuk domain. Apabila game tersebut mengandung konten negatif, maka yang akan di blokir adalah domainnya. Baik Pemenkominfo 11/2016 maupun Permenkominfo 19/2014 hanya mengatur sanksi yang bersifat preventif dan administratif. Terhadap ketentuan pidananya, kita dapat merujuk kepada undang-undang terkait dengan jenis tindak pidannya.
Apakah game berkonten pornografi boleh dibuat? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan. Itu artinya game yang bermuatan unsur pornografi dilarang dibuat.
Bagi Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat game yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[13]
Bagi pembuat game yang berkonten negatif berupa pornografi, hukumannya dapat juga merujuk pada UU 44/2008. Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak
Bagi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.[14]
Unsur Kebencian Berdasarkan atas SARA
Apakah sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pembuat game yang memuat unsur menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA? Sanksinya yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[15]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi via telepon pada 3 Januari 2018 pukul 14.00 WIB.