Ibu saya baru saja ditalak beberapa minggu lalu. Saya mau bertanya langkah hukum yang ada untuk ini, karena setelah jatuh talak, ayah saya tidak mau lagi menafkahi anak dan ibu saya lagi. Bagaimana akibat hukum yang terjadi setelah talak, apakah betul bisa langsung dianggap cerai dan suami tidak lagi memberi nafkah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Talak suami yang diucapkan kepada istri hanya sah dan berkekuatan hukum apabila diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.
Selama suami belum memproses permohonan cerai talak dan sebelum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, maka suami tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya yang sah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jatuh Talak Suami di Pengadilan Agama
Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah “talak”, maka kami akan menggunakan ketentuan KHI sebagai acuan hukum bagi penganut agama Islam.
Perlu Anda ketahui, perkawinan dapat putus karena:[1]
kematian;
perceraian, dan
atas putusan pengadilan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[2]Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[3]
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131 KHI.[4]Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.[5]
Berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda, jelas bahwa talak suami yang diucapkan oleh ayah kepada ibu Anda bukanlah penyebab putusnya perkawinan. Sebab seharusnya jika ingin memproses perceraian dilakukan dengan mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Bagaimana cara mengajukan talak? Selanjutnya Anda bisa menyimak Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Cara Mengajukannya.
Sehingga kami berpendapat, selama ayah Anda belum memproses permohonan cerai talak dan belum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, maka ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada Anda selaku anak dan ibu selaku istrinya yang sah.
Akibat Jatuh Talak Suami
Namun demikian, meski setelah ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama pun, ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum kepada Anda dan ibu, sebagaimana dimaksud Pasal 149 KHI yaitu:
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak baiin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Di lain sisi, bahwa terkait fakta di mana ayah Anda tidak mau lagi menafkahi, sebenarnya alasan tersebut dapat digunakan juga oleh ibu Anda sebagaialasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak.[6]
Berikut bunyi taklik talak yang ada di bagian belakang buku nikah dan dibacakan setelah pembacaan ijab qobul:
Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:
Apabila saya:
Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Dalam proses gugatan cerai, ibu Anda berhak meminta kepada pengadilan untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung ayah Anda.[7]