Saya masih belum terlalu paham tentang etika berkendara di jalan raya yang benar. Yang ingin saya tanyakan apakah ada UU, PP atau Perkap dan aturan lainnya yang mengatur tentang jaga jarak aman dalam berlalu lintas? Dan bagaimana cara mengetahui jarak aman pada kecepatan-kecepatan tertentu tersebut? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Tidak ada peraturan yang mengatur rinci mengenai jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan hanya mengatur mengenai batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah. Tetapi Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas.
Bagaimana pengaturan jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mengenai jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Yang diatur secara eksplisit hanyalah kecepatan maksimal.
Ketentuan Kecepatan Maksimal
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.[1] Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.[2] Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.[3]
Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarangmengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:
a.paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b.paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c.paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d.paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.[4]
Jarak Aman Antar Kendaraan
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai jarak aman atar kendaraan. Dahulu Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”) beserta penjelasannya mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya. Jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan. Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada di depannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.
Sebagaimana terdapat dalam Buku Petunjuk Tata Cara Berlalu Lintas (Highway Code) di Indonesia (hal. 37), yang kami akses dari situs Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Malang, pengemudi disarankan untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan. Terutama pada waktu hujan, permukaan jalan licin, pendakian yang aman, mengemudikan kendaraan berat atau sedang menarik gandengan atau tempelan, jarak aman antara kendaraan lebih jauh dari jarak aman normal.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagai gambaran, pada kecepatan 60 km per jam, Anda akan menempuh kira-kira 2 m selama “waktu reaksi” sebelum Anda mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 34 m sebelum Anda berhenti. Pada kecepatan 100 km per jam, Anda menempuh 21 m sebelum Anda mulai mengerem dan sedikitnya 96 m jumlah jarak sebelum Anda berhenti.
Selain itu dalam Buku Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor di Indonesia (hal. 35), yang juga kami akses dari situs Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Malang, juga dijelaskan bahwa jarak dengan kendaraan di depan Anda merupakan hal yang harus Anda perhatikan dengan benar. Jarak aman dengan kendaraan di depan memberi Anda waktu yang cukup untuk mengurangi kecepatan Anda dan ruang yang cukup untuk mengerem dengan aman atau menghindari rintangan yang ada di depan. Sebagai panduan umum, jarak aman minimum selama dua detik dengan kendaraan di depan sangat penting untuk diperhatikan.
Lebih lanjut (hal. 37) dijelaskan bahwa mengukur jarak aman dengan kendaraan di depan sangatlah mudah. Ketika kendaraan di depan melewati sebuah objek, seperti sebuah pohon, pada sisi jalan, mulailah menghitung ”seribu satu, seribu dua”. Jika Anda meleawti objek tersebut sebelum Anda selesai menghitung berarti Anda terlalu dekat. Setelah sejenak Anda akan terbiasa dalam menilai seberapa jauh dengan kendaraan di depan Anda agar Anda dapat berada dalam jarak ”dua detik”. Ketika Anda berhenti jaga jarak sekitar dua buah sepeda motor dengan kendaraan di depan Anda. Hal ini dilakukan agar Anda mudah menepi jika kendaraan di belakang Anda tidak dapat berhenti pada saat yang sama.
Kemudian, dalam artikel Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi, sebagaimana kami akses dari situs berita Kompas.com, dijelaskan bahwa Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas. Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya.
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa hal ini untuk mengantisipasi jarak saat reaksi (jika ada kejadian rem mendadak) dan jarak untuk pengeraman maksimal di permukaan jalan yang kering. Adapun jarak aman adalah jarak yang paling disarankan, terutama saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu sedikit lebih lambat ketimbang kondisi aspal yang kering.
Berikut tabulasi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil di belakang:
Kecepatan Kendaraan
(kilometer per jam)
Jarak Minimal
Jarak Aman
30 kpj
15 meter
30 meter
40 kpj
20 meter
40 meter
50 kpj
25 meter
50 meter
60 kpj
40 meter
60 meter
70 kpj
50 meter
70 meter
80 kpj
60 meter
80 meter
90 kpj
70 meter
90 meter
100 kpj
80 meter
100 meter
120 kpj
100 meter
120 meter
Jadi sepanjang penelusuran kami tidak ada peraturan yang mengatur rinci mengenai jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan. Yang diatur hanya mengenai batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah. Tetapi Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas.