Jika saya mengadukan sengketa keuangan ke LAPS SJK, apakah prosesnya akan lebih cepat dibandingkan jika menggugat ke pengadilan? Adakah batasan waktunya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jangka waktu penyelesaian sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) relatif lebih cepat dibandingkan jika Anda menggugat ke pengadilan. Sebab, penyelesaian sengketa di LAPS SJK melalui mediasi dan arbitrase ditentukan jangka waktunya dalam peraturan LAPS SJK. Lalu, berapa lama jangka waktu penyelesaian sengketa di LAPS SJK?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjabarkan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis sengketa yang dapat diajukan ke LAPS SJK untuk ditangani. Merujuk pada Pasal 32 ayat 1 POJK 61/2020, yaitu:
Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi LAPS SJK
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di dalam Pasal 13 Peraturan LAPS SJK No. 1, menyatakan sebagai berikut :
Jangka waktu mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak tanggal mediator menerima penunjukan, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak dan mediator tetapi tidak lebih lama dari jangka waktu yang pertama;
Jika setelah dilakukan perpanjang waktu ternyata mediasi belum selesai, dan jika para pihak masih ingin melanjutkan mediasi, maka perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan mediator dan pengurus;
Dalam hal terjadi perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas, pengurus dapat meninjau kembali besarnya biaya administrasi dan atau honorarium mediator berdasarkan perhitungan yang wajar.
Perlu diketahui pula, dalam mediasi, proses verifikasi dan penyampaian konfirmasi penerimaan/penolakan terhadap pendaftaran permohonan mediasi dalam waktu maksimal 5 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan mediasi.[1]
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Sementara untuk jangka waktu penyelesaian sengketa melalui arbitrase, diatur dalam Pasal 16 Peraturan LAPS SJK No. 2 yaitu:
Jangka waktu pemeriksaan arbitrase adalah 180 hari terhitung sejak tanggal arbiter tunggal ditunjuk/majelis arbitrase terbentuk sampai dengan pembacaan putusan arbitrase;
Arbiter tunggal/majelis arbitrase berwenang memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, apabila:
diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu, misalnya karena adanya gugatan antara atau gugatan insidental di luar pokok sengketa seperti permohonan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara perdata;
sebagai akibat pemeriksaan dan ditetapkan putusan provisionil/putusan sela lainnya;
adanya penggantian arbiter;
adanya upaya perdamaian;
dianggap perlu oleh arbiter tunggal/majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan dengan alasan yang wajar.
Jika setelah dilakukan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas, ternyata persidangan arbitrase belum juga selesai, arbiter tunggal/majelis arbitrase hanya dapat memperpanjang kembali jangka waktu pemeriksaan berdasarkan persetujuan para pihak dan pengurus;
Dalam sidang pertama, arbiter tunggal/majelis arbitrase menetapkan estimasi jadwal pemeriksaan sampai dengan pembacaan putusan arbitrase.
Namun, di luar dari jangka waktu penyelesaian yang telah diatur, dapat kami sampaikan bahwa terdapat proses verifikasi dan konfirmasi yang harus terlebih dahulu dilakukan oleh LAPS SJK kepada para pihak yaitu paling lama 10 hari terhitung setelah tanggal pendaftaran permohonan arbitrase.[2]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Peraturan dan Acara Mediasi
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 2 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase