Apa saja yang harus dipenuhi bagi toko jamu tradisional yang ingin terdaftar dan aman? Mungkin ada persyaratan seperti standar karyawan, produk, sampai dengan pelayanan yang harus memenuhi standar.
Supaya Gerai Djamoe Anda dinyatakan terdaftar, maka harus dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat setelah melengkapi/memenuhi persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar, yakni meliputi:
a.produk;
b.pelayanan;
c.tempat/alat; dan
d.Ketenagaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jamu sebagai Obat Tradisional Racikan Sendiri
Sebelumnya, kami asumsikan Anda adalah produsen/pengusaha/pembuat jamu tradisional yang Anda racik sendiri, yang mana jamu ini akan Anda pasarkan di toko/gerai yang Anda buka.
Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.[1]
Jamu termasuk salah satu bentuk obat tradisional racikan sendiri. Obat tradisional racikan sendiri dapat dalam bentuk:[2]
a.jamu yang dibuat segar;
b.ramuan simplisia kering; dan
c.ramuan obat luar.
Pemberian obat tradisional racikan sendiri (jamu yang dibuat segar) kepada klien[3] ini merupakan salah satu bentuk Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang dilakukan oleh penyehat tradisional.[4]Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal.[5]
Jadi, Anda yang merupakan produsen sekaligus pengusaha jamu racikan sendiri dan melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris disebut sebagai Penyehat Tradisional.
Dokumen yang Harus Anda Miliki
Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (“STPT”).[6]STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.[7]
Untuk mendapatkan STPT, Anda sebagai Penyehat Tradisional harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:[8]
a.surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
b.fotokopi KTP yang masih berlaku;
c.pas photo terbaru ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar
d.surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;
e.surat pengantar puskesmas;
f.surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota; dan
g.surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang.
Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris, Anda juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[9]
a.dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, dan digunakan secara rasional;
b.tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat; dan
c.tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar
Menyangkut pertanyaan Anda, dalam Permenkes 66/2015 diatur bahwa toko jamu tradisional yang terdaftar dikenal dengan Gerai Djamoe Terdaftar yaitu tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.[10]
Gerai Djamoe Terdaftar dapat dilaksanakan di tempat umum dan perkantoran. Gerai Djamoe Terdaftar dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Gerai Djamoe Terdaftar milik masyarakat dapat didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha.[11]
Gerai Djamoe Terdaftar harus memenuhi persyaratan meliputi:[12]
a.produk;
b.pelayanan;
c.tempat/alat; dan
d.Ketenagaan.
Persyaratan produk harus memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat yang meliputi:[13]
Kemudian mengenai persyaratan ketenagaan meliputi:[16]
a.mempunyai STPT; dan
b.memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan Jamu yang aman.
Pengetahuan dan kemampuan tesebut diperoleh dari penyuluhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau asosiasi penyehat tradisional.
Pencantuman kata “Terdaftar” pada Gerai Djamoe hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Pendaftaran dilakukan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Gerai Djamoe Terdaftar. Pendaftaran tersebut dilakukan setelah memenuhi ketentuan persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar,yaknimulai daripersyaratan produk sampai dengan persyaratan ketenagaan.[17]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, supaya Gerai Djamoe Anda dinyatakan terdaftar, maka harus dilakukan pendaftaran pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat setelah melengkapi/memenuhi persyaratan Gerai Djamoe Terdaftar, yaknimulaidari persyaratan produk sampai dengan persyaratan ketenagaan.