Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengenai Jamsostek dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraaan Program Jamsostek, dimana disebutkan bahwa perincian besarnya iuran jamsostek berdasakan pasal 9 (1) b. jaminan Hari Tua sebesar 5, 70 % x upah sebulan dengan perincian yaitu berdasarkan Pasal 9 ayat (3) iuran jamsostek Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebesar 3, 70 % ditanggung oleh Pengusaha, dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja. (Catatan : Perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya untuk jadi peserta Jamsostek ketika pertama kali ia bekerja.)
Jaminan Hari Tua ini dapat dibayarkan karena alasan-alasan tertentu yang dapat dilihat di Undang-undang No.3 Tahun 1992 Pasal 14 (1) dan dapat pula dibayarkan sebelum pekerja berusia 55 tahun.
Dan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan pada usia 55 tahun atau cacat total dapat dilihat dalamPasal 24 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) PP RI No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Apabila terjadi permasalahan dengan penghitugan pembayaran, Tenaga kerja dapat meminta klarifikasi perusahaan atau langsung menghubungi kantor Jamsostek, dan apabila memang perusahaan sengaja melakukan kesalahan tersebut maka tenaga kerja dapat mengadukan hal tersebut kepada Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Departemen Tenaga Kerja.
Mengenai pengunduran diri yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 162 (3), maka pekerja tidak mendapatkan hak-haknya tetapi tergantung dari kebijakan perusahaan untuk memberikan uang pisah yang kemungkinan besarnya tidak sama dengan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Demikianlah semoga bermanfaat.
TAGS
KLINIK TERBARU
Diakhiri Sepihak, Wajibkah Penerima Beasiswa Mengembalikan Biaya?
23 Agt 2024Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?
23 Agt 2024Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak
23 Agt 2024Perbedaan Wewenang DPR, MA, dan MK dalam Perubahan Undang-Undang
23 Agt 2024Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
23 Agt 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda