Jika saya ingin mendirikan usaha wedding organizer, apakah tetap harus mengurus tanda daftar usaha pariwisata? Selain itu, apa saja dokumen yang perlu saya urus? Apakah WO juga perlu berhubungan dengan Kantor Urusan Agama?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kegiatan usaha wedding organizer tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika izin usaha yang diajukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin usaha yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Sebelum menjawab kebutuhan Anda mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), ada perlunya disimak terlebih dahulu uraian berikut.
Mengacu pada Pasal 1 angka 7Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sedangkan definisi TDUP berdasarkan Pasal 1 angka 7Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata(“Permenpar 10/2018”) adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (“OSS”) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Sehingga untuk melakukan kegiatan usaha di sektor pariwisata, Anda harus memiliki TDUP yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS. Ruang lingkup usaha pariwisata yang wajib memiliki TDUP terdiri dari:[1]
daya tarik wisata;
kawasan pariwisata;
jasa transportasi wisata;
jasa perjalanan wisata;
jasa makanan dan minuman;
penyediaan akomodasi;
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
jasa informasi pariwisata;
jasa konsultan pariwisata;
jasa pramuwisata;
wisata tirta; dan
spa.
Berdasarkan penelusuran kami, kegiatan usaha wedding organizertidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika izin usaha yang diajukan adalah TDUP.
Berdasarkan uraian di atas, maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendirikan usaha wedding organizer adalah mengajukan izin usaha di sektor perdagangan.
Adapun definisi perdagangan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.[2]
Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.[3]
Sedangkan izin komersial atau operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.[4]
Berdasarkan Lampiran I Permendag 77/2018, SIUP termasuk ke dalam kategori izin usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS. Akan tetapi perlu diperhatikan juga Penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyatakan bahwa untuk kegiatan tertentu, izin usaha dapat sekaligus menjadi izin komersial atau izin operasional. Contohnya adalah izin usaha perdagangan.
Dapat disimpulkan bahwa dalam rangka mendirikan usaha wedding organizer, tidaklah tepat apabila izin usaha yang diajukan adalah TDUP. Izin usaha yang diperlukan adalah SIUP. Terkait pengajuannya, Anda dapat melakukannya melalui sistem OSS, bukan melalui Kantor Urusan Agama.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan wedding organizer, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata