Saya mau mendirikan sebuah PT dengan jenis usaha industri alat berat seperti forklift, baik untuk dijual atau disewakan. PT saya tersebut nantinya masuk dalam kategori jenis usaha apa di dalam SIUP-nya dan klasifikasinya apa? Untuk pelaporan pajaknya, pajak apa saja yang dikenakan dan yang harus saya laporkan setiap bulannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebuah perusahaan industri alat berat wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), yang jenisnya bergantung pada jumlah tenaga kerja dan nilai investasi pada perusahaan industri alat berat tersebut. Adapun jenis pajak yang wajib dibayar oleh pengusaha antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh 4 (2)), PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, PT yang didirikan akan melakukan kegiatan usaha industri alat berat seperti forklift (baik untuk dijual ataupun disewakan). Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan bahwa industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri(“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”). Kegiatan industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri. Kegiatan industri diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar.[1]
Melihat ketentuan di atas, tidak tepat apabila Anda bermaksud melakukan kegiatan usaha berupa industri akan tetapi izin yang hendak diajukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), karena Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan telah menguraikan bahwa SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Yang perlu Anda urus adalah IUI.
IUI kecil untuk industri kecil, yaitu industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
IUI menengah untuk industri menengah, yaitu industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp1 milyar, atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 milyar;
IUI besar untuk industri besar, yaitu industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp15 milyar.
Dengan demikian, IUI yang Anda perlukan bergantung pada jumlah tenaga kerja dan nilai investasi Anda pada perusahaan industri alat berat tersebut.
IUI yang diterbitkan oleh OSS belum berlaku efektif sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen. Pelaku usaha yang memiliki IUI yang belum efektif tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial.[2] Keseluruhan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain:[3]
memiliki akun sistem informasi industri nasional (SIINas);
bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri, memiliki surat keterangan;
Sedangkan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.[4]
Apabila perusahaan Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka perusahaan tersebut telah memiliki kewajiban perpajakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007, yang menyatakan bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jenis pajak yang wajib dibayar antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26), Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh 4 (2)), PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan detail mengenai jenis pajak tersebut dapat Anda baca dalam artikelPajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi Tiap Bulan Saat Menjalankan Bisnis.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik