Kepada Hukumonline, saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan untuk memiliki izin angkutan barang umum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Adapun barang umum yang dimaksud di sini antara lain muatan umum, logam, barang pokok, dan lain-lain.
Untuk menjalankan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum, perlu mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan KBLI 49431. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Kode KBLI Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Merujuk Lampiran Permenhub PM 13/2023Ā (hal. 25) yang dimaksud dengan perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Adapun, angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan barang umum tersebut terdiri atas:[2]
muatan umum;
muatan logam;
muatan barang pokok;
muatan barang penting;
muatan kayu;
muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas;
kendaraan dengan tutup gorden samping; dan
kaca lembaran.
Untuk mendapatkan izin usaha angkutan bermotor untuk barang umum, pertama-tama Anda perlu mengetahui terlebih dahulu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI untuk usaha tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan LampiranĀ Peraturan BPS 2/2020 (hal. 478), pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha angkutan bermotor untuk barang umum dapat menggunakan KBLI 49431.
KBLI 49431 ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
Perizinan Berusaha Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Lebih lanjut, dalam Lampiran I PP 5/2021 (hal. I.9.A.21) disebutkan bahwa KBLI 49431 termasuk ke dalam jenis usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (āNIBā) dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.
Sebagai informasi, sertifikat standar adalah sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[3]
Setelah mendapat NIB, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat standar yang belum terverifikasi dari Lembaga OSS.[4] Sertifikat standar yang belum terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.[5] Selanjutnya, NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[6]
Berdasarkan Lampiran II ā Sektor Transportasi PP 5/2021 (hal. II.9.A.108 ā 109) persyaratan yang harus dipenuhi oleh KBLI 49431 untuk mendapatkan perizinan berusaha angkutan bermotor untuk kendaraan umum adalah sebagai berikut:
menggunakan mobil barang, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan;
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
tersedianya fasilitas bongkar muat;
dilengkapi dengan surat muatan barang;
memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum;
menempatkan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang;
memenuhi standar manajemen keselamatan; dan
mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontakĀ EasybizĀ diĀ [email protected]Ā untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.