Izin Sakit
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Mohon penjelasan perihal izin sakit, apakah termasuk kriteria izin sakit pada kasus sebagai berikut: (1) Pemeriksaan kesehatan/berobat ke dokter spesialis di Jakarta atas rujukan dokter di daerah (perusahaan kami di Pulau Kalimantan) (2) Kontrol secara periodik (1-3 bulan sekali) dalam proses pengobatan/pemulihan di rumah sakit/klinik di Jakarta. Pada perusahaan kami permintaan izin sakit dalam rangka pengobatan tersebut selalu ditolak, dengan alasan pegawai tidak sedang sakit, dalam artian masih bisa bekerja seperti biasa, sehingga disarankan untuk mengambil cuti tahunan saja. Saya sudah membaca UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun belum menemukan penjelasan tentang kriteria sakit/izin sakit tersebut. Mohon pencerahan dan Bapak/Ibu sekalian, Salam, Bagas di Balikpapan.